“Saksi dari pelapor sudah diajukan oleh pelapor tapi tidak ada yang mau datang,” ujar Alvin.
Karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan para saksi sembari menunggu hasil visum korban.
Polisi menegaskan fokus penyidikan saat ini masih pada pemenuhan alat bukti dan penguatan keterangan saksi sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bone sebagai terlapor.
Jalur Etik BK Juga Belum Bergerak
Perkembangan serupa juga terjadi di Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.
BK telah menggelar rapat internal untuk merespons perkara tersebut, namun pemeriksaan etik belum bisa dimulai karena belum ada aduan tertulis resmi dari pihak korban.
Sesuai tata tertib DPRD, laporan tertulis yang masuk melalui disposisi pimpinan menjadi syarat awal sebelum sidang etik dapat digelar.
Sementara itu, pihak korban dikabarkan tengah menyiapkan laporan resmi ke BK setelah upaya mediasi yang sempat difasilitasi Sekretariat DPRD Bone tidak mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, perkara yang menyeret Andi Tenri Walinonong saat ini masih berjalan di dua jalur, yakni proses pidana di Polres Bone dan potensi pemeriksaan etik di internal DPRD Bone.
Namun hingga kini, keduanya sama-sama belum memasuki tahap pemeriksaan substansi terhadap terlapor.

