SulawesiPos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong masih tertahan di tahap awal penyidikan hingga Senin, 3 Agustus 2026.
Satreskrim Polres Bone belum memeriksa Andi Tenri karena penyidik masih memprioritaskan pengumpulan alat bukti awal, termasuk keterangan para saksi yang disebut berada di lokasi insiden di kantin DPRD Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan pemeriksaan terhadap terlapor belum dapat dilakukan karena penyidik masih menunggu keterangan saksi-saksi yang diajukan pelapor.
“Tunggu keterangan saksi yang lain dulu baru mengarah ke beliau (Ketua DPRD Bone) terlapor,” kata Alvin.
Perkembangan terbaru menunjukkan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di area kantin DPRD Bone.
Dari hasil pendalaman awal, peristiwa tersebut diduga disaksikan belasan orang.
Namun, proses pembuktian belum berjalan maksimal karena kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dilaporkan tidak merekam langsung area kejadian, sehingga polisi masih berupaya mencari bukti visual lain yang dapat menguatkan penyelidikan.
Di saat yang sama, penyidik telah menyurati pihak DPRD Bone untuk meminta rekaman CCTV yang mengarah ke area kantin.
Langkah itu dinilai penting untuk membantu mengurai kronologi kejadian di tengah simpang siur informasi mengenai kondisi kamera pengawas di lokasi.
Saksi yang Diajukan Belum Hadir
Dari pihak pelapor, Yuli Nofita Sari (YNS) telah mengajukan 11 saksi yang terdiri atas pejabat hingga staf Sekretariat DPRD Bone.
Namun, saksi-saksi yang disebut berada di lokasi kejadian belum memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi dari pelapor sudah diajukan oleh pelapor tapi tidak ada yang mau datang,” ujar Alvin.
Karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan para saksi sembari menunggu hasil visum korban.
Polisi menegaskan fokus penyidikan saat ini masih pada pemenuhan alat bukti dan penguatan keterangan saksi sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bone sebagai terlapor.
Jalur Etik BK Juga Belum Bergerak
Perkembangan serupa juga terjadi di Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.
BK telah menggelar rapat internal untuk merespons perkara tersebut, namun pemeriksaan etik belum bisa dimulai karena belum ada aduan tertulis resmi dari pihak korban.
Sesuai tata tertib DPRD, laporan tertulis yang masuk melalui disposisi pimpinan menjadi syarat awal sebelum sidang etik dapat digelar.
Sementara itu, pihak korban dikabarkan tengah menyiapkan laporan resmi ke BK setelah upaya mediasi yang sempat difasilitasi Sekretariat DPRD Bone tidak mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, perkara yang menyeret Andi Tenri Walinonong saat ini masih berjalan di dua jalur, yakni proses pidana di Polres Bone dan potensi pemeriksaan etik di internal DPRD Bone.
Namun hingga kini, keduanya sama-sama belum memasuki tahap pemeriksaan substansi terhadap terlapor.

