Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Kecelakaan Maut di Bone, Sopir Truk Dibebaskan

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif (RJ) dalam penyelesaian kasus pidana, kali ini untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang di Kabupaten Bone. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menyetujui penghentian penuntutan terhadap sopir truk berinisial MJ, yang menjadi tersangka dalam insiden tragis tersebut, pada Rabu (22/7/2026).

Persetujuan ini diberikan setelah Kejati Sulsel menggelar ekspose perkara secara virtual bersama Kejaksaan Negeri Bone.

Proses ini memastikan bahwa seluruh syarat untuk penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif telah terpenuhi, menandai komitmen Kejati Sulsel terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Peristiwa nahas ini terjadi pada 28 Maret 2026 di ruas jalan poros Sinjai–Bone, tepatnya di Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

Saat itu, MJ memarkirkan truknya di badan jalan tanpa memasang segitiga pengaman atau lampu peringatan darurat, karena sedang membantu rekannya yang mengalami pecah ban.

BACA JUGA:  Dua Bupati dan Satu Wakil Bupati Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas

Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor berinisial DPP (29) yang berboncengan dengan DF menabrak bagian belakang truk yang terparkir.

Akibat benturan keras tersebut, DPP meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara DF mengalami luka serius di bagian kepala dan harus dirawat intensif di RSUD Tenriawaru Bone.

Meski kasus ini mengakibatkan hilangnya nyawa, Kejati Sulsel menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.

Pertimbangan utama adalah adanya perdamaian sukarela antara keluarga korban dan tersangka, yang dituangkan dalam surat perdamaian resmi dan disaksikan oleh pemerintah desa serta tokoh masyarakat setempat.

Kajati Sulsel juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, termasuk fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman yang memenuhi syarat RJ.

Selain itu, kondisi sosial ekonomi tersangka MJ, yang merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi istri dan anaknya sebagai sopir, turut menjadi pertimbangan penting.

Dalam arahannya, Kajati Sulsel mengapresiasi Kejari Bone atas keberhasilannya memfasilitasi penyelesaian perkara secara damai.

BACA JUGA:  Truk 10 Roda Hilang Kendali di Makassar, Terguling dan Rusak Dua Rumah Warga

“Setelah mendengarkan paparan dan meneliti seluruh kelengkapan administrasi, kami menilai perkara ini telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Kajati Sulsel.

Menurutnya, tujuan utama Restorative Justice bukan sekadar menyelesaikan perkara hukum, melainkan juga memulihkan hubungan sosial dan menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak.

Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif dibandingkan hanya berfokus pada penghukuman.

Setelah persetujuan diberikan, Kajati Sulsel memerintahkan Kejari Bone untuk segera mengajukan penetapan Restorative Justice ke Pengadilan Negeri setempat.

Apabila pengadilan menyetujui permohonan tersebut dan tersangka masih dalam penahanan, MJ dapat segera dibebaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, seluruh administrasi terkait barang bukti dan dokumen perkara juga diminta untuk segera diselesaikan sesuai prosedur. Langkah ini memastikan bahwa seluruh aspek hukum dan administratif terpenuhi dengan baik.

Di akhir arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jaksa agar menjaga integritas dalam pelaksanaan Restorative Justice.

BACA JUGA:  Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Mogok di Jalan Pettarani Makassar

Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus murni didasarkan pada prinsip keadilan dan pemulihan, bukan karena kepentingan tertentu atau praktik transaksional.

“Tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika ditemukan, pimpinan akan menindak tegas,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif (RJ) dalam penyelesaian kasus pidana, kali ini untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang di Kabupaten Bone. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menyetujui penghentian penuntutan terhadap sopir truk berinisial MJ, yang menjadi tersangka dalam insiden tragis tersebut, pada Rabu (22/7/2026).

Persetujuan ini diberikan setelah Kejati Sulsel menggelar ekspose perkara secara virtual bersama Kejaksaan Negeri Bone.

Proses ini memastikan bahwa seluruh syarat untuk penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif telah terpenuhi, menandai komitmen Kejati Sulsel terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Peristiwa nahas ini terjadi pada 28 Maret 2026 di ruas jalan poros Sinjai–Bone, tepatnya di Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

Saat itu, MJ memarkirkan truknya di badan jalan tanpa memasang segitiga pengaman atau lampu peringatan darurat, karena sedang membantu rekannya yang mengalami pecah ban.

BACA JUGA:  Ayah Tewas, Anak 5 Tahun Patah Tulang usai Motor Ditabrak Truk di Bajeng Gowa

Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor berinisial DPP (29) yang berboncengan dengan DF menabrak bagian belakang truk yang terparkir.

Akibat benturan keras tersebut, DPP meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara DF mengalami luka serius di bagian kepala dan harus dirawat intensif di RSUD Tenriawaru Bone.

Meski kasus ini mengakibatkan hilangnya nyawa, Kejati Sulsel menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.

Pertimbangan utama adalah adanya perdamaian sukarela antara keluarga korban dan tersangka, yang dituangkan dalam surat perdamaian resmi dan disaksikan oleh pemerintah desa serta tokoh masyarakat setempat.

Kajati Sulsel juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, termasuk fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman yang memenuhi syarat RJ.

Selain itu, kondisi sosial ekonomi tersangka MJ, yang merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi istri dan anaknya sebagai sopir, turut menjadi pertimbangan penting.

Dalam arahannya, Kajati Sulsel mengapresiasi Kejari Bone atas keberhasilannya memfasilitasi penyelesaian perkara secara damai.

BACA JUGA:  Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Mogok di Jalan Pettarani Makassar

“Setelah mendengarkan paparan dan meneliti seluruh kelengkapan administrasi, kami menilai perkara ini telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Kajati Sulsel.

Menurutnya, tujuan utama Restorative Justice bukan sekadar menyelesaikan perkara hukum, melainkan juga memulihkan hubungan sosial dan menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak.

Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif dibandingkan hanya berfokus pada penghukuman.

Setelah persetujuan diberikan, Kajati Sulsel memerintahkan Kejari Bone untuk segera mengajukan penetapan Restorative Justice ke Pengadilan Negeri setempat.

Apabila pengadilan menyetujui permohonan tersebut dan tersangka masih dalam penahanan, MJ dapat segera dibebaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, seluruh administrasi terkait barang bukti dan dokumen perkara juga diminta untuk segera diselesaikan sesuai prosedur. Langkah ini memastikan bahwa seluruh aspek hukum dan administratif terpenuhi dengan baik.

Di akhir arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jaksa agar menjaga integritas dalam pelaksanaan Restorative Justice.

BACA JUGA:  Detik-Detik Keberangkatan, Pemuda 24 Tahun Asal Bone Gagal Terbang ke Tanah Suci

Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus murni didasarkan pada prinsip keadilan dan pemulihan, bukan karena kepentingan tertentu atau praktik transaksional.

“Tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika ditemukan, pimpinan akan menindak tegas,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru