Prabowo Tunjuk Asep Nana Jadi Wakil Jaksa Agung-Kuntadi Resmi Jampidsus, Ini Daftar Pejabat Baru Kejagung

SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden yang mengangkat lima pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7/2026), di Jakarta, termasuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Pengumuman itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Prasetyo mengatakan pengangkatan tersebut sudah sah melalui keppres yang diteken Presiden Prabowo.

“Jadi beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Daftar pejabat baru Kejagung yang masuk dalam keppres itu terdiri atas:

  1. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
  2. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
  3. Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
  4. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
  5. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
BACA JUGA:  Hotman Paris Resmi Dampingi Febrie Ardiansyah, Eks Jampidsus Perdana Diperiksa sebagai Tersangka

Lima Nama Masuk Keppres

Penetapan lima pejabat baru itu menandai rotasi penting di tubuh Kejaksaan Agung, terutama pada posisi Wakil Jaksa Agung, Jampidsus, dan Jampidum yang menjadi sorotan publik.

Kuntadi ditetapkan mengisi posisi Jampidsus menggantikan pejabat sebelumnya yang telah mengajukan pengunduran diri.

Prasetyo menjelaskan nama-nama yang diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melalui pembahasan di Tim Penilaian Akhir sebelum keppres diterbitkan Presiden.

Menurut dia, pengangkatan para pejabat tersebut tidak memerlukan pelantikan langsung oleh Presiden karena secara formil keputusannya sudah berlaku setelah keppres diteken.

Perubahan ini juga menggeser susunan pejabat utama Kejagung di sektor penindakan, pendidikan dan pelatihan, hingga pemulihan aset dalam satu paket keputusan.

Sebelumnya, pemerintah telah memberi sinyal bahwa keputusan tentang Jampidsus definitif akan diumumkan dalam waktu dekat setelah proses usulan dari Jaksa Agung selesai dibahas.

SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden yang mengangkat lima pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7/2026), di Jakarta, termasuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Pengumuman itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Prasetyo mengatakan pengangkatan tersebut sudah sah melalui keppres yang diteken Presiden Prabowo.

“Jadi beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Daftar pejabat baru Kejagung yang masuk dalam keppres itu terdiri atas:

  1. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
  2. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
  3. Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
  4. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
  5. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
BACA JUGA:  Hotman Paris Resmi Dampingi Febrie Ardiansyah, Eks Jampidsus Perdana Diperiksa sebagai Tersangka

Lima Nama Masuk Keppres

Penetapan lima pejabat baru itu menandai rotasi penting di tubuh Kejaksaan Agung, terutama pada posisi Wakil Jaksa Agung, Jampidsus, dan Jampidum yang menjadi sorotan publik.

Kuntadi ditetapkan mengisi posisi Jampidsus menggantikan pejabat sebelumnya yang telah mengajukan pengunduran diri.

Prasetyo menjelaskan nama-nama yang diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melalui pembahasan di Tim Penilaian Akhir sebelum keppres diterbitkan Presiden.

Menurut dia, pengangkatan para pejabat tersebut tidak memerlukan pelantikan langsung oleh Presiden karena secara formil keputusannya sudah berlaku setelah keppres diteken.

Perubahan ini juga menggeser susunan pejabat utama Kejagung di sektor penindakan, pendidikan dan pelatihan, hingga pemulihan aset dalam satu paket keputusan.

Sebelumnya, pemerintah telah memberi sinyal bahwa keputusan tentang Jampidsus definitif akan diumumkan dalam waktu dekat setelah proses usulan dari Jaksa Agung selesai dibahas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru