Laporan Bupati Gowa Dilimpahkan ke Polda Sulsel, Bareskrim Pertimbangkan Lokasi Perkara dan Saksi

SulawesiPos.com – Bareskrim Polri resmi melimpahkan laporan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik ke Polda Sulsel, dengan pertimbangan lokasi perkara serta domisili korban dan para saksi berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Pelimpahan penanganan perkara itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan laporan yang awalnya masuk ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT telah diteruskan ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026.

“Iya, betul. Laporan Polisi dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT tentang tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026,” ujar Didik, Rabu 8 Juli 2026.

Locus Delicti Jadi Alasan Pelimpahan

Didik menegaskan pelimpahan perkara itu didasarkan pada pertimbangan locus delicti serta keberadaan pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

BACA JUGA:  Pemkab Gowa Bagikan 3.608 Sertifikat Tanah ke Warga, Target 31.000 Bidang pada 2026

Menurut dia, lokasi dugaan tindak pidana serta domisili korban dan para saksi menjadi dasar utama penanganan dialihkan ke kepolisian daerah.

“(Pelimpahan perkara) Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” jelasnya lagi.

Dengan pelimpahan ini, proses lanjutan atas laporan tersebut akan ditangani di wilayah hukum Polda Sulsel.

Laporan Berawal dari Sidang Pansus Hak Angket

Sebelumnya, Husniah melaporkan dua saksi dalam sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri.

Dua terlapor itu adalah mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa Muh Agus Salim Harahap dan wartawan FaktualNet Zaenal Abidin.

Laporan tersebut diajukan bersama tim kuasa hukumnya pada Jumat, 3 Juli 2026.

Husniah menilai kesaksian kedua saksi tidak sesuai dengan fakta dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.

“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” kata Husniah.

BACA JUGA:  Basri Kajang Disebut Mengaku Kekasih Bupati Gowa, Terungkap dalam Sidang Pansus DPRD

Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, meski tidak membeberkan rinciannya.

Menurut Husniah, langkah hukum itu ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan polemik yang berkembang tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.

SulawesiPos.com – Bareskrim Polri resmi melimpahkan laporan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik ke Polda Sulsel, dengan pertimbangan lokasi perkara serta domisili korban dan para saksi berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Pelimpahan penanganan perkara itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan laporan yang awalnya masuk ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT telah diteruskan ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026.

“Iya, betul. Laporan Polisi dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT tentang tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026,” ujar Didik, Rabu 8 Juli 2026.

Locus Delicti Jadi Alasan Pelimpahan

Didik menegaskan pelimpahan perkara itu didasarkan pada pertimbangan locus delicti serta keberadaan pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

BACA JUGA:  Tak Ikuti Perintah Senior, Bripda DP Dijemput Saat Salat Subuh dan Dianiaya hingga Tewas

Menurut dia, lokasi dugaan tindak pidana serta domisili korban dan para saksi menjadi dasar utama penanganan dialihkan ke kepolisian daerah.

“(Pelimpahan perkara) Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” jelasnya lagi.

Dengan pelimpahan ini, proses lanjutan atas laporan tersebut akan ditangani di wilayah hukum Polda Sulsel.

Laporan Berawal dari Sidang Pansus Hak Angket

Sebelumnya, Husniah melaporkan dua saksi dalam sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri.

Dua terlapor itu adalah mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa Muh Agus Salim Harahap dan wartawan FaktualNet Zaenal Abidin.

Laporan tersebut diajukan bersama tim kuasa hukumnya pada Jumat, 3 Juli 2026.

Husniah menilai kesaksian kedua saksi tidak sesuai dengan fakta dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.

“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” kata Husniah.

BACA JUGA:  Basri Kajang Disebut Mengaku Kekasih Bupati Gowa, Terungkap dalam Sidang Pansus DPRD

Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, meski tidak membeberkan rinciannya.

Menurut Husniah, langkah hukum itu ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan polemik yang berkembang tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru