SulawesiPos.com – Tiga kali surat teguran tak kunjung diindahkan, Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M. turun langsung memimpin penertiban terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (8/7/2026).
Satu per satu spanduk peringatan dipasang di lokasi usaha yang belum mengurus maupun melunasi retribusi PBG. Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi sekadar memberi peringatan, tetapi mulai bertindak.
Menurut Andi Akmal Pasluddin, pemasangan spanduk bukan bertujuan mempermalukan pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan keras agar seluruh pemilik bangunan segera memenuhi kewajibannya.
“Ini adalah peringatan kepada para pengusaha agar segera mengurus dan membayar izin PBG. Pemerintah Kabupaten Bone telah membentuk satuan tugas yang akan menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi persyaratan, baik rumah, ruko, kantor maupun gedung lainnya. Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Wabup memastikan penertiban tidak berhenti pada perusahaan yang sudah mendapat teguran. Bangunan-bangunan baru yang berdiri tanpa mengantongi PBG juga akan menjadi sasaran berikutnya.
Ia menegaskan, kepatuhan membayar retribusi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi bagian dari kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Pajak dan retribusi yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran memenuhi kewajiban ini secara sukarela,” ujarnya.
Nunggak Retribusi Rp24,9 Juta
Dalam penertiban tersebut, Pemkab Bone juga mengungkap salah satu perusahaan yang belum melunasi kewajibannya, yakni Nusantara Sakti Bone.
Perusahaan itu tercatat memiliki tunggakan retribusi PBG sebesar Rp24.951.756, yang terdiri dari retribusi bangunan sebesar Rp13.942.206 dan retribusi prasarana sebesar Rp11.009.550.
Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan pengawasan akan terus diperluas. Tak hanya perusahaan, seluruh bangunan yang belum memiliki PBG akan didata dan ditertibkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pesan yang disampaikan pemerintah tegas: era pembiaran telah berakhir, dan setiap bangunan wajib taat aturan. (kar)


