Kasus Imam Masjid Dikeroyok di Palopo Berujung Penetapan Tersangka

SulawesiPos.com – Seorang imam masjid di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, bernama Ahmad kini berstatus tersangka setelah sebelumnya menjadi korban pengeroyokan di area Masjid Assalam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Palopo dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang disebut berkaitan dengan insiden pengeroyokan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ridwan Parintak, membenarkan bahwa Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Mei 2026.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Ridwan, polisi saat ini menangani dua perkara yang saling berkaitan.

Pertama, kasus pengeroyokan terhadap Ahmad yang terjadi di halaman masjid. Kedua, laporan dugaan kekerasan terhadap anak dengan Ahmad sebagai terlapor.

Dalam perkara pengeroyokan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan keduanya kini menjalani penahanan.

Sementara itu, laporan terhadap Ahmad muncul setelah orang tua seorang anak melaporkan dugaan pemukulan yang terjadi di lingkungan masjid.

BACA JUGA: 
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Palopo Belum Terungkap, Publik Pertanyakan Kinerja Polisi

Polisi menyebut dugaan tindakan Ahmad terhadap anak tersebut menjadi pemicu terjadinya aksi pengeroyokan.

“Dalam penanganan kasus ini, sudah dua tersangka ditahan untuk perkara pengeroyokan. Sedangkan perkara lainnya, Ahmad juga dilaporkan oleh orang tua anak di bawah umur karena diduga melakukan pemukulan,” jelasnya.

Ahmad dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Awal Mula Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.50 Wita di area Masjid Assalam, Kelurahan Benteng, Palopo.

Saat itu, Ahmad menegur sejumlah anak yang bermain menggunakan pengeras suara masjid di luar waktu ibadah.

Selain dinilai mengganggu, anak-anak tersebut disebut pernah merusak fasilitas masjid sebelumnya.

Dalam situasi itu, Ahmad mengakui sempat menjitak beberapa anak sebagai bentuk teguran spontan.

Namun tindakan tersebut memicu kemarahan pihak keluarga. Tak lama kemudian, salah satu orang tua anak datang bersama beberapa pria dewasa ke lokasi.

Ahmad mengaku menjadi korban penyerangan secara tiba-tiba dari arah belakang usai salat Asar.

BACA JUGA: 
Imam Masjid Palopo Dikeroyok Usai Dituduh Aniaya Anak, Korban Bentah Tudingan

Kasus yang melibatkan tokoh agama setempat ini kini menjadi perhatian masyarakat Palopo.

Polisi memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional terhadap semua pihak yang terlibat.

SulawesiPos.com – Seorang imam masjid di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, bernama Ahmad kini berstatus tersangka setelah sebelumnya menjadi korban pengeroyokan di area Masjid Assalam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Palopo dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang disebut berkaitan dengan insiden pengeroyokan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ridwan Parintak, membenarkan bahwa Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Mei 2026.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Ridwan, polisi saat ini menangani dua perkara yang saling berkaitan.

Pertama, kasus pengeroyokan terhadap Ahmad yang terjadi di halaman masjid. Kedua, laporan dugaan kekerasan terhadap anak dengan Ahmad sebagai terlapor.

Dalam perkara pengeroyokan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan keduanya kini menjalani penahanan.

Sementara itu, laporan terhadap Ahmad muncul setelah orang tua seorang anak melaporkan dugaan pemukulan yang terjadi di lingkungan masjid.

BACA JUGA: 
Imam Masjid Palopo Dikeroyok Usai Dituduh Aniaya Anak, Korban Bentah Tudingan

Polisi menyebut dugaan tindakan Ahmad terhadap anak tersebut menjadi pemicu terjadinya aksi pengeroyokan.

“Dalam penanganan kasus ini, sudah dua tersangka ditahan untuk perkara pengeroyokan. Sedangkan perkara lainnya, Ahmad juga dilaporkan oleh orang tua anak di bawah umur karena diduga melakukan pemukulan,” jelasnya.

Ahmad dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Awal Mula Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.50 Wita di area Masjid Assalam, Kelurahan Benteng, Palopo.

Saat itu, Ahmad menegur sejumlah anak yang bermain menggunakan pengeras suara masjid di luar waktu ibadah.

Selain dinilai mengganggu, anak-anak tersebut disebut pernah merusak fasilitas masjid sebelumnya.

Dalam situasi itu, Ahmad mengakui sempat menjitak beberapa anak sebagai bentuk teguran spontan.

Namun tindakan tersebut memicu kemarahan pihak keluarga. Tak lama kemudian, salah satu orang tua anak datang bersama beberapa pria dewasa ke lokasi.

Ahmad mengaku menjadi korban penyerangan secara tiba-tiba dari arah belakang usai salat Asar.

BACA JUGA: 
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Palopo Belum Terungkap, Publik Pertanyakan Kinerja Polisi

Kasus yang melibatkan tokoh agama setempat ini kini menjadi perhatian masyarakat Palopo.

Polisi memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional terhadap semua pihak yang terlibat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru