Siswi SMP Korban Bullying di Gowa Alami Trauma, DPPPA dan Dinsos Siapkan Pendampingan Psikologi

SulawesiPos.com – Polisi memastikan korban dugaan perundungan terhadap siswi SMP berinisial NR (12) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akan mendapat pendampingan psikologis pasca-insiden yang videonya viral di media sosial.

Pendampingan tersebut disiapkan menyusul kondisi korban yang mengalami luka di bagian leher serta trauma usai diduga menjadi korban kekerasan oleh sejumlah rekannya sendiri di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, mengatakan pihaknya kini berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) serta Dinas Sosial Kabupaten Gowa untuk memastikan kondisi korban tetap terpantau.

“Apabila korban mengalami trauma, kami akan menyiapkan pendampingan psikologi,” ujar Ipda Nida Hanifah, dikutip Rabu (20/5/2026).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video aksi perundungan beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman itu, korban terlihat dijambak hingga jilbabnya terlepas lalu tersungkur ke tanah di tengah kerumunan pelajar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan mengeluhkan rasa sakit di area kepala.

BACA JUGA: 
Penyu Dilindungi Ditemukan di Bulukumba, Dievakuasi Setelah Dua Hari di Darat

Polisi juga telah mengamankan lima siswi yang diduga terlibat dalam aksi bullying tersebut.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AS (15), APA (13), NA (14), IF (13), dan SD (13).

Seluruhnya masih berstatus pelajar dan menjalani pemeriksaan secara khusus sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa kerudung milik korban yang robek saat kejadian berlangsung.

“Barang bukti kerudung sudah kami sita,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan perundungan itu dipicu persoalan komunikasi di media sosial yang memicu kesalahpahaman.

Terkait kemungkinan penyelesaian secara mediasi, pihak kepolisian menyebut keputusan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada pihak pelapor dan keluarga korban.

Soal mediasi kami belum bisa pastikan karena dikembalikan ke pihak pelapor,” jelas Ipda Nida.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk pelajar yang merekam dan menyebarkan video kejadian ke media sosial.

BACA JUGA: 
Viral! Perselingkuhan Karyawan Toko dan Suami Owner di Bulukumba, Disebut Bukan Kali Pertama

SulawesiPos.com – Polisi memastikan korban dugaan perundungan terhadap siswi SMP berinisial NR (12) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akan mendapat pendampingan psikologis pasca-insiden yang videonya viral di media sosial.

Pendampingan tersebut disiapkan menyusul kondisi korban yang mengalami luka di bagian leher serta trauma usai diduga menjadi korban kekerasan oleh sejumlah rekannya sendiri di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, mengatakan pihaknya kini berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) serta Dinas Sosial Kabupaten Gowa untuk memastikan kondisi korban tetap terpantau.

“Apabila korban mengalami trauma, kami akan menyiapkan pendampingan psikologi,” ujar Ipda Nida Hanifah, dikutip Rabu (20/5/2026).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video aksi perundungan beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman itu, korban terlihat dijambak hingga jilbabnya terlepas lalu tersungkur ke tanah di tengah kerumunan pelajar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan mengeluhkan rasa sakit di area kepala.

BACA JUGA: 
Kronologi Pengeroyokan di Kafe Rantepao yang Libatkan TNI-Polri Viral, Berawal dari Permintaan Minuman

Polisi juga telah mengamankan lima siswi yang diduga terlibat dalam aksi bullying tersebut.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AS (15), APA (13), NA (14), IF (13), dan SD (13).

Seluruhnya masih berstatus pelajar dan menjalani pemeriksaan secara khusus sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa kerudung milik korban yang robek saat kejadian berlangsung.

“Barang bukti kerudung sudah kami sita,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan perundungan itu dipicu persoalan komunikasi di media sosial yang memicu kesalahpahaman.

Terkait kemungkinan penyelesaian secara mediasi, pihak kepolisian menyebut keputusan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada pihak pelapor dan keluarga korban.

Soal mediasi kami belum bisa pastikan karena dikembalikan ke pihak pelapor,” jelas Ipda Nida.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk pelajar yang merekam dan menyebarkan video kejadian ke media sosial.

BACA JUGA: 
Viral! Perselingkuhan Karyawan Toko dan Suami Owner di Bulukumba, Disebut Bukan Kali Pertama

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru