SulawesiPos.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi yang dikonfirmasi Sulawesi Pos, Jumat (17/4/2026), membenarkan pihaknya telah memeriksa beberapa mantan pimpinan DPRD Sulsel, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang melibatkan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
“Benar, kemarin telah dilakukan pemeriksaan beberapa orang mantan pimpinan DPRD,” ujar Soetarmi singkat.
Soetarmi enggan menyebut nama-nama yang diperiksa di gedung Kejati Sulsel.
Dari informasi yang dihimpun, mantan pimpinan DPRD Sulsel yang diperiksa yaitu: Mantan Ketua DPRD Sulsel yang saat ini menjadi Bupati Barru Andi Ina Kartika, mantan Wakil Ketua DPRD dari Nasdem yang menjadi Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Gerindra, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, dan Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni’matullah.
Sebelumnya diberitakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam keterangan pers-nya, menyebutkan pihaknya menetapkan 5 tersangka, yaitu BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar, serta UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar. (mna)

