SulawesiPos.com – Pemerintah terus memperkuat ketahanan pangan nasional sebagai fondasi kemandirian bangsa.
Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi strategis yang menyasar sektor hulu hingga hilir pangan.
Ketiga aturan tersebut mencakup percepatan infrastruktur pascapanen, penguatan swasembada pertanian, serta pengelolaan cadangan jagung nasional.
Percepatan Infrastruktur Pascapanen
Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen.
Kebijakan ini bertujuan mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mempercepat perizinan, penyediaan lahan, serta penyelesaian berbagai hambatan di lapangan.
“Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan,” demikian bunyi aturan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang sekaligus memastikan pemerataan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi Percepatan Swasembada Pangan
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 yang menekankan percepatan swasembada pangan di sektor pertanian.
Instruksi ini ditujukan kepada sejumlah pejabat, termasuk Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, serta pimpinan badan strategis seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong langkah terkoordinasi untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri, memperbaiki distribusi, serta memperkuat sistem pertanian berkelanjutan.
“mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing…,” demikian isi instruksi tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan penugasan kepada sejumlah BUMN pangan, seperti Perum BULOG dan PT Pupuk Indonesia, untuk mendukung percepatan swasembada.
Penguatan Cadangan Jagung Nasional
Regulasi ketiga adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang fokus pada pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah untuk periode 2026–2029.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani jagung.
“Dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah guna memastikan implementasi berjalan efektif.
Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Melalui ketiga regulasi tersebut, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari kementerian, BUMN, hingga aparat keamanan.
Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan keberhasilan program swasembada pangan, sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional.

