PAK-SULSEL Gugat Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPRD Bantaeng 2014-2019 ke Kejagung

Dalam suratnya, PAK-SULSEL menuntut agar Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulsel meninjau kembali keputusan penghentian kasus, melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng, serta melanjutkan perkara ke tahap penuntutan demi kepastian hukum dan keadilan.

Andi Sofyan memastikan surat tersebut telah dikirimkan baik secara langsung maupun melalui email ke Kejagung.

“Benar bahwa surat tersebut sudah kami kirim, baik secara langsung maupun melalui email Kejagung,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

PAK-SULSEL menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada ketimpangan hukum dalam kasus korupsi yang berdampak pada publik, sekaligus menjaga konsistensi penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Padahal Baru 6 Hari Kerja, Ketua Komisi II: Kami Syok

Dalam suratnya, PAK-SULSEL menuntut agar Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulsel meninjau kembali keputusan penghentian kasus, melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng, serta melanjutkan perkara ke tahap penuntutan demi kepastian hukum dan keadilan.

Andi Sofyan memastikan surat tersebut telah dikirimkan baik secara langsung maupun melalui email ke Kejagung.

“Benar bahwa surat tersebut sudah kami kirim, baik secara langsung maupun melalui email Kejagung,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

PAK-SULSEL menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada ketimpangan hukum dalam kasus korupsi yang berdampak pada publik, sekaligus menjaga konsistensi penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Uang di Mobil Anom Ikut Diamankan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru