SulawesiPos.com – Kementerian Pekerjaan Umum mengancam menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Stadion Sudiang di Makassar jika gangguan akibat sengketa lahan terus berulang.
Ancaman itu disampaikan setelah akses proyek digembok selama tiga hari oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan menuntut sisa pembayaran ganti rugi sekitar Rp18 miliar pada Kamis (10/9/2026).
Kepala Satuan Kerja Prasarana Strategis Sulawesi Selatan pada Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU, Iwan, mengatakan penutupan gerbang membuat pekerjaan tidak berjalan efektif.
“Sudah 3 hari tidak efektif kerja karen sudah diblokade oleh ahli waris Agus Bustam. Pintu gerbang proyek digembok,” kata Iwan.
Gangguan terbaru itu meningkatkan tekanan terhadap proyek yang sebelumnya terkendala pada area tribun selatan sejak Agustus.
Menurut Iwan, pekerjaan pada sisi tersebut beberapa kali dihentikan oleh warga yang mengklaim lahan.
“Kami akan menghentikan semua aktivitas saja, sudah capek kami diintimidasi pemilik lahan,” ujar Iwan.
Kementerian PU bertanggung jawab atas konstruksi fisik stadion, sedangkan penyelesaian status dan pembayaran lahan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penutupan akses berdampak pada ketimpangan progres antartribun.
Tribun utara, barat, dan timur telah mencapai lantai empat, sementara tribun selatan masih berada pada tahap kolom lantai satu dan sebagian menuju pengecoran pelat lantai dua.
“Untuk tribun utara, barat dan timur sudah masuk di lantai 4. Tapi selatan masih kolom lantai 1, sebagian mau cor plat 2,” kata Iwan.
Ia meminta Pemprov Sulsel segera menyelesaikan persoalan tersebut agar kontraktor dapat kembali bekerja tanpa gangguan.
“Semoga Pemprov segera menyelesaikan persoalan lahan, kami mau fokus bekerja,” ujarnya.
Ahli Waris Tuntut Sisa Pembayaran Rp18 Miliar
Agus Bustam mengklaim lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar dua hektare atau 20.000 meter persegi di sisi selatan kawasan GOR Sudiang.
Ia menyatakan keluarganya telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp10 miliar, tetapi masih menunggu sisa sekitar Rp18 miliar.
“Segera bayarkan lokasi kami yang ada di GOR yang sementara dalam pengerjaan karena ini perintah UU karena kami sudah dibayar Rp10 miliar,” kata Agus saat mendatangi Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (27/8/2026).
Agus mengakui Pemprov Sulsel memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Namun, ia mendasarkan tuntutannya pada putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya tidak bantah, betul ada sertifikat atas nama Pemprov, tapi itu kan kalah dengan putusan pengadilan yang inkrah. Sertifikatnya 94, putusan pengadilan saya 2022,” ujarnya.
Kuasa hukum Agus, Asher Tumbo, sebelumnya mengatakan sengketa itu dibawa ke Pengadilan Negeri Makassar pada 2018 setelah upaya persuasif kepada pemerintah tidak menghasilkan penyelesaian.
Menurut Asher, putusan pengadilan kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi, sedangkan peninjauan kembali yang diajukan Pemprov ditolak.
Pihak ahli waris menyebut pembayaran Rp10 miliar dilakukan pada Desember 2024, sementara pembayaran tahap kedua yang dijanjikan pada 2025 belum terealisasi.
Pemprov Klaim Lahan Bersertifikat
Pemprov Sulsel menyampaikan versi berbeda mengenai status bidang tanah tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulsel Reza Faisal Saleh menyatakan area pembangunan stadion memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov.
“Tidak jelas di mana titik yang dimaksud, belum ada plotting BPN di mana lokasinya. Lokasi stadion yang sementara dibangun sudah dicek dan clear karena lokasi tersebut bersertifikat,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).
Pemprov masih mencocokkan dokumen yang diajukan pihak pengklaim dengan objek tanah di lapangan.
Reza mengatakan pemerintah daerah juga memperoleh pendampingan aparat penegak hukum sebelum mengambil keputusan mengenai pembayaran.
“Terkait gugatan ganti rugi stadion, APH memperingatkan untuk tidak membayar dulu karena status kita SHP yang tentu keluar karena ada syarat terpenuhi,” ujarnya.
Reza menyebut Pemprov menyiapkan bukti baru dalam penanganan perkara tersebut.
Ia sebelumnya belum dapat memastikan apakah anggaran sisa pembayaran sekitar Rp18 miliar akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.
“Masih sementara kita kaji, nanti kita lihat karena masih dalam pembahasan,” kata Reza.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel Sultan Tajang meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan waktu penyelesaian agar pembangunan fisik serta persoalan lahan tidak berjalan terpisah.
“Kami ingin ada kejelasan progresnya. Jangan sampai pembangunan fisiknya terus berjalan, tetapi persoalan lahan masih menyisakan masalah. Pemerintah provinsi harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan masyarakat yang berhak menerima ganti rugi mendapatkan kepastian,” kata Sultan.
Stadion Sudiang dibangun di kawasan olahraga Sudiang dengan kapasitas sekitar 27.000 penonton dan dirancang memenuhi standar FIFA.
Proyek APBN senilai sekitar Rp637,15 miliar itu dikerjakan melalui kontrak tahun jamak dan ditargetkan selesai pada 2027.

