Bergantung Painkiller hingga Cari Pengobatan di Hutan, Hotman Paris Resmi Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

SulawesiPos.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengejutkan publik dengan mengumumkan pengunduran dirinya dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keputusan mendadak ini diambil di tengah sorotan publik atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Namun, di balik polemik dan gelombang kritik publik, angle menarik terkuak dari kondisi fisik sang advokat senior yang kini harus berjuang keras melawan penyakit saraf kejepit parah (Hernia Nukleus Pulposus/HNP).

Rela Suntik Painkiller demi Sampaikan Pengunduran Diri

Pengumuman mundur tersebut disampaikan Hotman pada Kamis (23/7/2026) dalam kondisi memprihatinkan.

Sambil duduk di atas kursi roda dan memegang tongkat pemandu jalan, Hotman mengaku baru saja keluar dari perawatan medis dan harus disuntik obat pereda nyeri kuat (painkiller) oleh tim medis agar mampu berdiri serta berbicara di hadapan media.

Hotman menegaskan bahwa ancaman kesehatan yang kian memburuk menjadi alasan tunggal di balik keputusannya melepaskan kasus besar tersebut.

BACA JUGA:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ngomong ke Said Didu: Saya Belum Jadi Tersangka dan Akan Melawan

“Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau [Febrie] saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya,” tegas Hotman Paris.

“Jadi karena saya perlu painkiller karena masih sakit, tadi dokter Penny dikasih itu,” lanjut Hotman menjelaskan betapa parahnya rasa sakit yang ia derita akibat jepitan saraf di bagian pinggang bawah.

Perjalanan Panjang Pengobatan: Dari Singapura Hingga Hutan Bojong Gede

Hotman membeberkan bahwa penyakit saraf kejepit ini telah menyiksanya sejak pertengahan tahun. Demi meraih kesembuhan, ia telah menempuh pelbagai metode pengobatan ekstrem—mulai dari tindakan medis modern hingga pengobatan alternatif di pinggiran daerah.

Pria yang dikenal dengan gaya hidup mewahnya ini tercatat pernah melakoni operasi saraf di Singapura, menjalani terapi akupunktur di Kelapa Gading, hingga menyusuri kawasan hutan di Bojong Gede untuk mencoba pijat tradisional.

“Bulan Juni sudah kesakitan, sudah bolak-balik. Terus juga akupunktur sampai ke dokter katanya jago pijit di hutan di Bogor, Bojong Gede. Gue juga baru sadar kok ininya diginiin pijat makin parah gitu,” ungkap Hotman mengenang ikhtiarnya mencari kesembuhan.

BACA JUGA:  Jurnalis Senior Mulawarman Kutip Socrates soal Negara Gagal: Ini Sudah Lama!

Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Tetap Berjalan

Menanggapi mundurnya advokat papan atas tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa proses hukum dan penyidikan kasus dugaan korupsi serta TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dipastikan tidak akan terganggu.

Institusi Korps Adhyaksa tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, demi menjamin kepastian hukum di mata publik.

SulawesiPos.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengejutkan publik dengan mengumumkan pengunduran dirinya dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keputusan mendadak ini diambil di tengah sorotan publik atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Namun, di balik polemik dan gelombang kritik publik, angle menarik terkuak dari kondisi fisik sang advokat senior yang kini harus berjuang keras melawan penyakit saraf kejepit parah (Hernia Nukleus Pulposus/HNP).

Rela Suntik Painkiller demi Sampaikan Pengunduran Diri

Pengumuman mundur tersebut disampaikan Hotman pada Kamis (23/7/2026) dalam kondisi memprihatinkan.

Sambil duduk di atas kursi roda dan memegang tongkat pemandu jalan, Hotman mengaku baru saja keluar dari perawatan medis dan harus disuntik obat pereda nyeri kuat (painkiller) oleh tim medis agar mampu berdiri serta berbicara di hadapan media.

Hotman menegaskan bahwa ancaman kesehatan yang kian memburuk menjadi alasan tunggal di balik keputusannya melepaskan kasus besar tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Geledah 12 Lokasi dalam Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri, Brankas Uang dan Emas Ikut Disita

“Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau [Febrie] saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya,” tegas Hotman Paris.

“Jadi karena saya perlu painkiller karena masih sakit, tadi dokter Penny dikasih itu,” lanjut Hotman menjelaskan betapa parahnya rasa sakit yang ia derita akibat jepitan saraf di bagian pinggang bawah.

Perjalanan Panjang Pengobatan: Dari Singapura Hingga Hutan Bojong Gede

Hotman membeberkan bahwa penyakit saraf kejepit ini telah menyiksanya sejak pertengahan tahun. Demi meraih kesembuhan, ia telah menempuh pelbagai metode pengobatan ekstrem—mulai dari tindakan medis modern hingga pengobatan alternatif di pinggiran daerah.

Pria yang dikenal dengan gaya hidup mewahnya ini tercatat pernah melakoni operasi saraf di Singapura, menjalani terapi akupunktur di Kelapa Gading, hingga menyusuri kawasan hutan di Bojong Gede untuk mencoba pijat tradisional.

“Bulan Juni sudah kesakitan, sudah bolak-balik. Terus juga akupunktur sampai ke dokter katanya jago pijit di hutan di Bogor, Bojong Gede. Gue juga baru sadar kok ininya diginiin pijat makin parah gitu,” ungkap Hotman mengenang ikhtiarnya mencari kesembuhan.

BACA JUGA:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ngomong ke Said Didu: Saya Belum Jadi Tersangka dan Akan Melawan

Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Tetap Berjalan

Menanggapi mundurnya advokat papan atas tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa proses hukum dan penyidikan kasus dugaan korupsi serta TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dipastikan tidak akan terganggu.

Institusi Korps Adhyaksa tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, demi menjamin kepastian hukum di mata publik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru