Awiluddin Diberhentikan Tidak Hormat dari DPRD Selayar, Terbukti Palsukan Dokumen & Tanda Tangan

Sulawesipos.com – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari PDI Perjuangan, Awiluddin, diberhentikan dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana pemalsuan dokumen dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang diterbitkan pada Rabu (17/6/2026).

Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 981/VI/Tahun 2026 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar atas nama Awiluddin, S.H., ditandatangani secara elektronik oleh Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam SK tersebut, Awiluddin dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar masa jabatan 2024-2029.

Dasar pemberhentian itu karena yang bersangkutan terbukti bersalah dalam tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Saat ini, Awiluddin disebut sedang menjalani proses hukum di Rutan Selayar.

PDI-P Selayar Benarkan Surat Pemberhentian Sudah Diterima

Ketua DPC PDI-P Kepulauan Selayar Muhammad Anas Ali membenarkan bahwa surat keputusan pemberhentian tersebut telah diterima partainya. Keterangan itu disampaikan saat ia dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026) malam.

“Iya, kemarin saya sudah terima (surat keputusan pemberhentiannya),” ujar Muhammad Anas Ali.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa proses administrasi pemberhentian Awiluddin dari kursi legislatif telah berjalan di tingkat pemerintah provinsi dan diteruskan ke partai pengusung di daerah.

Proses PAW Disebut Sedang Berjalan di Internal Partai

Setelah pemberhentian itu, PDI-P Kepulauan Selayar mulai menyiapkan proses pergantian antarwaktu atau PAW untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Awiluddin di DPRD Selayar. Menurut Anas, tahapan tersebut saat ini sedang berproses di DPP PDI Perjuangan.

Ia menyebut calon pengganti yang dipersiapkan untuk PAW merupakan calon legislatif Pemilu 2024 dengan perolehan suara kedua terbanyak dari daerah pemilihan 4 Kepulauan Selayar, yang meliputi Kecamatan Taka Bonerate, Pasimasunggu, dan Pasimasunggu Timur.

“PAW-nya itu peringkat suara ke dua terbanyak, Tamrin S,” kata Anas.

PDI-P Selayar juga memperkirakan proses pelantikan pengganti antarwaktu itu dapat berlangsung dalam waktu dekat. “Mungkin 1 bulan ke depan, PAW dilantik,” lanjutnya.

Kasus Pemalsuan Dokumen Jadi Dasar Pemberhentian

Awiluddin terlibat dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan oleh pengadilan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau tanda tangan.

Tanda tangan yang dipalsukan disebut meliputi tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parang, Ketua RK Dusun Parumaang, serta Ketua RT Dusun Parumaang.

Dokumen itu menjadi bagian dari kelengkapan surat keterangan kepemilikan lahan penerima manfaat program bantuan konversi BBM ke BBG di Desa Bontomalling tahun 2023.

Dalam perkara tersebut, Awiluddin divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Vonis itu kemudian menjadi dasar hukum pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dengan terbitnya SK gubernur dan proses PAW yang mulai dijalankan partai, kursi legislatif dari daerah pemilihan 4 Kepulauan Selayar kini menunggu pengisian resmi melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Sulawesipos.com – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari PDI Perjuangan, Awiluddin, diberhentikan dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana pemalsuan dokumen dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang diterbitkan pada Rabu (17/6/2026).

Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 981/VI/Tahun 2026 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar atas nama Awiluddin, S.H., ditandatangani secara elektronik oleh Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam SK tersebut, Awiluddin dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar masa jabatan 2024-2029.

Dasar pemberhentian itu karena yang bersangkutan terbukti bersalah dalam tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Saat ini, Awiluddin disebut sedang menjalani proses hukum di Rutan Selayar.

PDI-P Selayar Benarkan Surat Pemberhentian Sudah Diterima

Ketua DPC PDI-P Kepulauan Selayar Muhammad Anas Ali membenarkan bahwa surat keputusan pemberhentian tersebut telah diterima partainya. Keterangan itu disampaikan saat ia dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026) malam.

“Iya, kemarin saya sudah terima (surat keputusan pemberhentiannya),” ujar Muhammad Anas Ali.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa proses administrasi pemberhentian Awiluddin dari kursi legislatif telah berjalan di tingkat pemerintah provinsi dan diteruskan ke partai pengusung di daerah.

Proses PAW Disebut Sedang Berjalan di Internal Partai

Setelah pemberhentian itu, PDI-P Kepulauan Selayar mulai menyiapkan proses pergantian antarwaktu atau PAW untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Awiluddin di DPRD Selayar. Menurut Anas, tahapan tersebut saat ini sedang berproses di DPP PDI Perjuangan.

Ia menyebut calon pengganti yang dipersiapkan untuk PAW merupakan calon legislatif Pemilu 2024 dengan perolehan suara kedua terbanyak dari daerah pemilihan 4 Kepulauan Selayar, yang meliputi Kecamatan Taka Bonerate, Pasimasunggu, dan Pasimasunggu Timur.

“PAW-nya itu peringkat suara ke dua terbanyak, Tamrin S,” kata Anas.

PDI-P Selayar juga memperkirakan proses pelantikan pengganti antarwaktu itu dapat berlangsung dalam waktu dekat. “Mungkin 1 bulan ke depan, PAW dilantik,” lanjutnya.

Kasus Pemalsuan Dokumen Jadi Dasar Pemberhentian

Awiluddin terlibat dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan oleh pengadilan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau tanda tangan.

Tanda tangan yang dipalsukan disebut meliputi tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parang, Ketua RK Dusun Parumaang, serta Ketua RT Dusun Parumaang.

Dokumen itu menjadi bagian dari kelengkapan surat keterangan kepemilikan lahan penerima manfaat program bantuan konversi BBM ke BBG di Desa Bontomalling tahun 2023.

Dalam perkara tersebut, Awiluddin divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Vonis itu kemudian menjadi dasar hukum pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dengan terbitnya SK gubernur dan proses PAW yang mulai dijalankan partai, kursi legislatif dari daerah pemilihan 4 Kepulauan Selayar kini menunggu pengisian resmi melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru