Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari PDI-P, Awiluddin, diberhentikan dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen yang telah berkekuatan hukum tetap. PDI-P Selayar menyebut proses pergantian antarwaktu kini sedang berjalan.