Soroti WFH ASN Tiap Jumat, Puan Maharani: Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

SulawesiPos.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat sebagai langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika konflik Timur Tengah.

Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar soal fleksibilitas kerja, tetapi menyangkut bagaimana negara tetap hadir melayani masyarakat secara optimal.

“WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari tetap cepat atau tidaknya negara melayani rakyat,” ujar Puan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/4/2026).

Puan menilai kebijakan WFH akan langsung diuji oleh masyarakat melalui satu indikator utama, yakni apakah pelayanan publik tetap berjalan dengan kecepatan yang sama.

Ia menekankan bahwa masyarakat tidak akan melihat lokasi kerja ASN, melainkan hasil kerja yang dirasakan secara langsung, mulai dari penyelesaian dokumen hingga respons layanan administrasi.

“Apakah pelayanan publik tetap berjalan dengan kecepatan yang sama ketika pola kerja birokrasi berubah,” tuturnya.

BACA JUGA: 
Jimly Asshiddiqie: Adies Kadir Bermutu Jadi Hakim MK, tapi Proses Pengangkatannya Bermasalah

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap negara dibangun dari konsistensi pelayanan, bukan sekadar perubahan kebijakan.

“Kepercayaan publik dibentuk bukan oleh perubahan aturannya, tetapi oleh apakah masyarakat tetap merasakan negara bekerja dengan ritme yang sama,” tegasnya.

Modernisasi Birokrasi, Tapi Harus Terukur

Puan memandang WFH ASN berpotensi menjadi bagian dari modernisasi birokrasi, terutama dalam mendorong transformasi dari kehadiran fisik menuju kinerja berbasis output.

Namun, ia mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja hanya akan diterima publik jika tidak menciptakan jarak antara negara dan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan setiap instansi menjaga kualitas layanan, terutama unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, Puan menekankan pentingnya standar implementasi dan pengawasan yang jelas dalam pelaksanaan WFH ASN.

Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi langkah administratif tanpa indikator evaluasi yang terukur.

“Jangan sampai niat baik birokrasi yang adaptif justru menimbulkan dampak sampingan akibat keluwesan sistem bekerja yang diaplikasikan tanpa tanggung jawab,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Mardiono: PPP Kita Ingin Kembali Seperti 2014, 39 Kursi di Senayan

Ia juga menegaskan perlunya evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.

DPR Terapkan Efisiensi Energi Internal

Sebagai bentuk dukungan terhadap efisiensi energi, DPR juga telah menerapkan sejumlah kebijakan penghematan, seperti pengaturan penggunaan listrik, AC, lift, eskalator, hingga air.

Operasional perangkat seperti pendingin ruangan dan eskalator dibatasi hingga pukul 18.00, serta penggunaan energi disesuaikan dengan kebutuhan.

“Kami memastikan langkah yang diambil ini tidak mengurangi efektivitas pencapaian kinerja DPR,” jelas Puan.

Terkait imbauan WFH bagi sektor swasta, Puan menilai kebijakan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Ia menegaskan bahwa penerapan WFH harus tetap memperhatikan hak pekerja, termasuk gaji, cuti, dan kewajiban kerja.

Belajar dari pengalaman pandemi COVID-19, ia mengakui bahwa WFH dapat meningkatkan produktivitas di sektor tertentu, asalkan dijalankan secara disiplin.

“Maka memang penting untuk memastikan bahwa kebijakan WFH di sektor swasta tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha dan masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA: 
ASN Langgar Kebijakan WFH Terancam Sanksi, Pemerintah Siapkan Aturan Teknis

SulawesiPos.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat sebagai langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika konflik Timur Tengah.

Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar soal fleksibilitas kerja, tetapi menyangkut bagaimana negara tetap hadir melayani masyarakat secara optimal.

“WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari tetap cepat atau tidaknya negara melayani rakyat,” ujar Puan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/4/2026).

Puan menilai kebijakan WFH akan langsung diuji oleh masyarakat melalui satu indikator utama, yakni apakah pelayanan publik tetap berjalan dengan kecepatan yang sama.

Ia menekankan bahwa masyarakat tidak akan melihat lokasi kerja ASN, melainkan hasil kerja yang dirasakan secara langsung, mulai dari penyelesaian dokumen hingga respons layanan administrasi.

“Apakah pelayanan publik tetap berjalan dengan kecepatan yang sama ketika pola kerja birokrasi berubah,” tuturnya.

BACA JUGA: 
Jimly Asshiddiqie: Adies Kadir Bermutu Jadi Hakim MK, tapi Proses Pengangkatannya Bermasalah

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap negara dibangun dari konsistensi pelayanan, bukan sekadar perubahan kebijakan.

“Kepercayaan publik dibentuk bukan oleh perubahan aturannya, tetapi oleh apakah masyarakat tetap merasakan negara bekerja dengan ritme yang sama,” tegasnya.

Modernisasi Birokrasi, Tapi Harus Terukur

Puan memandang WFH ASN berpotensi menjadi bagian dari modernisasi birokrasi, terutama dalam mendorong transformasi dari kehadiran fisik menuju kinerja berbasis output.

Namun, ia mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja hanya akan diterima publik jika tidak menciptakan jarak antara negara dan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan setiap instansi menjaga kualitas layanan, terutama unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, Puan menekankan pentingnya standar implementasi dan pengawasan yang jelas dalam pelaksanaan WFH ASN.

Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi langkah administratif tanpa indikator evaluasi yang terukur.

“Jangan sampai niat baik birokrasi yang adaptif justru menimbulkan dampak sampingan akibat keluwesan sistem bekerja yang diaplikasikan tanpa tanggung jawab,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sudah Sesuai Prosedur

Ia juga menegaskan perlunya evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.

DPR Terapkan Efisiensi Energi Internal

Sebagai bentuk dukungan terhadap efisiensi energi, DPR juga telah menerapkan sejumlah kebijakan penghematan, seperti pengaturan penggunaan listrik, AC, lift, eskalator, hingga air.

Operasional perangkat seperti pendingin ruangan dan eskalator dibatasi hingga pukul 18.00, serta penggunaan energi disesuaikan dengan kebutuhan.

“Kami memastikan langkah yang diambil ini tidak mengurangi efektivitas pencapaian kinerja DPR,” jelas Puan.

Terkait imbauan WFH bagi sektor swasta, Puan menilai kebijakan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Ia menegaskan bahwa penerapan WFH harus tetap memperhatikan hak pekerja, termasuk gaji, cuti, dan kewajiban kerja.

Belajar dari pengalaman pandemi COVID-19, ia mengakui bahwa WFH dapat meningkatkan produktivitas di sektor tertentu, asalkan dijalankan secara disiplin.

“Maka memang penting untuk memastikan bahwa kebijakan WFH di sektor swasta tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha dan masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA: 
Bahlil Tegaskan Adies Kadir Bukan Lagi Anggota Golkar Usai Ditetapkan Calon Hakim MK

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru