DPP Gerindra Sesalkan Sudewo Tak Dengar Ucapan Ketua Umum Partai

Overview:

  • Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyesalkan Sudewo tidak mematuhi arahan Prabowo tentang kader yang memimpin untuk mawas diri.
  • Status keanggotaan Sudewo di Partai Gerindra sedang disidangkan di Mahkamah Kehormatan Partai
  • Sudewo ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang anak buahnya dengan kasus dugaan jual beli jabatan

SulawesiPos.com – DPP Partai Gerindra menyatakan sikap untuk menghormati langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa partai tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Dasco mengungkapkan rasa sesalnya atas perkara yang menjerat kadernya tersebut, mengingat Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh kader yang menduduki jabatan publik.

“Ketua Umum kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri. Apa yang terjadi ini sangat kami sesalkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA:  Menkeu Sebut OTT KPK Jadi Shock Therapy bagi DJP dan Bea Cukai

Terkait status keanggotaan Sudewo di Partai Gerindra, Dasco menjelaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Partai tengah melakukan rapat internal secara intensif.

Keputusan mengenai pemecatan atau sanksi organisasi lainnya akan segera diumumkan setelah mekanisme internal selesai.

“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” imbuh Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Berdasarkan data penyidikan KPK, Sudewo tidak bekerja sendiri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga Kepala Desa, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Modus yang digunakan adalah pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan nilai setoran yang fantastis, yakni berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Nilai ini dilaporkan melonjak dari tarif awal yang sebelumnya hanya berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

KPK mengungkapkan adanya unsur paksaan dalam praktik ini.

Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan uang tersebut diancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan di masa mendatang.

BACA JUGA:  Eks Jubir Tessa Mahardhika Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan, KPK Reshuffle Enam Pejabat Tinggi

Hingga 18 Januari 2026, salah satu tersangka, Sumarjiono, tercatat telah mengumpulkan dana mencapai Rp2,6 miliar hanya dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 20 KUHP dan kini mendekam di Rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama.

Overview:

  • Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyesalkan Sudewo tidak mematuhi arahan Prabowo tentang kader yang memimpin untuk mawas diri.
  • Status keanggotaan Sudewo di Partai Gerindra sedang disidangkan di Mahkamah Kehormatan Partai
  • Sudewo ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang anak buahnya dengan kasus dugaan jual beli jabatan

SulawesiPos.com – DPP Partai Gerindra menyatakan sikap untuk menghormati langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa partai tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Dasco mengungkapkan rasa sesalnya atas perkara yang menjerat kadernya tersebut, mengingat Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh kader yang menduduki jabatan publik.

“Ketua Umum kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri. Apa yang terjadi ini sangat kami sesalkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA:  Kronologi Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Pati, Ini Peran 8 Orang Terlibat

Terkait status keanggotaan Sudewo di Partai Gerindra, Dasco menjelaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Partai tengah melakukan rapat internal secara intensif.

Keputusan mengenai pemecatan atau sanksi organisasi lainnya akan segera diumumkan setelah mekanisme internal selesai.

“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” imbuh Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Berdasarkan data penyidikan KPK, Sudewo tidak bekerja sendiri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga Kepala Desa, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Modus yang digunakan adalah pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan nilai setoran yang fantastis, yakni berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Nilai ini dilaporkan melonjak dari tarif awal yang sebelumnya hanya berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

KPK mengungkapkan adanya unsur paksaan dalam praktik ini.

Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan uang tersebut diancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan di masa mendatang.

BACA JUGA:  Kejari Takalar Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Hingga 18 Januari 2026, salah satu tersangka, Sumarjiono, tercatat telah mengumpulkan dana mencapai Rp2,6 miliar hanya dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 20 KUHP dan kini mendekam di Rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru