SulawesiPos.com – Rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kepala daerah dalam satu hari menuai sorotan dari meja parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha menyebut peristiwa ini sebagai noda hitam dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa jabatan kepala daerah adalah amanah rakyat yang harus dijaga, bukan sarana untuk mengejar keuntungan pribadi melalui celah-celah kekuasaan.
“Ini merupakan tamparan keras bagi pelaksanaan otonomi daerah. Kami di Komisi II sangat menyayangkan masih adanya kepala daerah yang berani bermain-main dengan hukum. Jabatan jangan pernah dijadikan alat untuk memperkaya diri melalui fee proyek atau jual beli jabatan,” ujar Toha di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Toha memberikan catatan khusus terhadap kasus di Pati, di mana dugaan suap dalam pengisian jabatan menunjukkan rapuhnya reformasi birokrasi di daerah.
Ia berpendapat bahwa jika struktur birokrasi diisi melalui jalur transaksional, maka pelayanan publik di daerah tersebut dipastikan tidak akan berjalan profesional.
Begitu pula dengan kasus di Madiun, legislator dari Fraksi PKB ini menyayangkan dana CSR yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru diduga dikorupsi.
“Praktik jual beli jabatan dan pemotongan fee proyek merupakan penyakit lama yang harus segera diputus,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak hanya sekadar memberikan imbauan, tetapi memperketat pengawasan serta pembinaan secara nyata terhadap seluruh kepala daerah.
DPR mendukung penuh langkah tegas KPK untuk melakukan bersih-bersih di tingkat pemerintahan daerah tanpa pandang bulu.

