Polres Maros Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojol di Tanralili, Tersangka Peragakan 24 Adegan

SulawesiPos.com – Polres Maros bersama Resmob Polda Sulsel menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Abdul Haris, seorang pengemudi ojek online di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka berinisial SH (47) memperagakan 24 adegan yang disusun untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan kesaksian yang telah dikumpulkan penyidik.

SH sebelumnya diringkus di rumahnya, di Kecamatan Manggala, Makassar, 27 Juli lalu. Diduga motif SH membunuh Haris diduga karena terbakar api cemburu.

Rekonstruksi ini berkaitan dengan kasus pembunuhan ojol yang terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026. Prosesnya dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, dan sejumlah saksi, sementara personel kepolisian melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan mengatakan tahapan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara sebelum kasus dilimpahkan ke jaksa.

“Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi bagian dari berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Muhammad Ridwan, dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA:  DPR Dukung Prabowo Pangkas Komisi Ojol, Minta Kemenhub Segera Revisi Aturan

Dalam rangkaian adegan itu, tersangka memperagakan kronologi sejak berada di rumah, bertemu korban, hingga peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi belum merinci ulang isi setiap adegan, tetapi menegaskan seluruh proses diarahkan untuk memperjelas konstruksi perkara secara utuh.

Ratusan warga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi dari jarak yang telah ditentukan petugas. Polisi juga memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib agar tahapan penyidikan tidak terganggu.

Polres Maros menyatakan proses hukum akan dituntaskan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan.

Sebelumnya diberitakan, pengemudi ojek online (ojol), bernama Abdul Haris, 50, ditemukan tewas dengan bersimbah darah, di wilayah Yonkes di Jalan Poros Kariango, Desa Sudirman, Kecamatan Tanranlili, Kabupaten Maros, 7 Juni 2026 lalu.

Korban ditemukan pertama kali oleh saksi bernama Ahmad saat melintas di Jalan Poros Kariango. Saksi melihat korban terkapar dengan posisi telungkup di jalanan dengan kondisi penuh luka.

BACA JUGA:  Remaja Perempuan Diperkosa Tiga Pria Usai Kenalan di Instagram, Polda Sulsel Ungkap Kronologi

SulawesiPos.com – Polres Maros bersama Resmob Polda Sulsel menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Abdul Haris, seorang pengemudi ojek online di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka berinisial SH (47) memperagakan 24 adegan yang disusun untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan kesaksian yang telah dikumpulkan penyidik.

SH sebelumnya diringkus di rumahnya, di Kecamatan Manggala, Makassar, 27 Juli lalu. Diduga motif SH membunuh Haris diduga karena terbakar api cemburu.

Rekonstruksi ini berkaitan dengan kasus pembunuhan ojol yang terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026. Prosesnya dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, dan sejumlah saksi, sementara personel kepolisian melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan mengatakan tahapan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara sebelum kasus dilimpahkan ke jaksa.

“Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi bagian dari berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Muhammad Ridwan, dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA:  Remaja Perempuan Diperkosa Tiga Pria Usai Kenalan di Instagram, Polda Sulsel Ungkap Kronologi

Dalam rangkaian adegan itu, tersangka memperagakan kronologi sejak berada di rumah, bertemu korban, hingga peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi belum merinci ulang isi setiap adegan, tetapi menegaskan seluruh proses diarahkan untuk memperjelas konstruksi perkara secara utuh.

Ratusan warga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi dari jarak yang telah ditentukan petugas. Polisi juga memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib agar tahapan penyidikan tidak terganggu.

Polres Maros menyatakan proses hukum akan dituntaskan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan.

Sebelumnya diberitakan, pengemudi ojek online (ojol), bernama Abdul Haris, 50, ditemukan tewas dengan bersimbah darah, di wilayah Yonkes di Jalan Poros Kariango, Desa Sudirman, Kecamatan Tanranlili, Kabupaten Maros, 7 Juni 2026 lalu.

Korban ditemukan pertama kali oleh saksi bernama Ahmad saat melintas di Jalan Poros Kariango. Saksi melihat korban terkapar dengan posisi telungkup di jalanan dengan kondisi penuh luka.

BACA JUGA:  Kurir Sabu Sembunyikan 4,36 Kg Narkoba dalam Mobil Mainan di Makassar, Polda Sulsel Tangkap Pemasok

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru