Video Appi Gratiskan Iuran Sampah Viral Lagi, Begini Penerapannya di Makassar Sekarang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman menegaskan pembebasan itu memang ditujukan khusus untuk kelompok warga berpenghasilan rendah.

Ia menjelaskan indikator utama yang dipakai ialah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA, dengan penetapan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi. Rumah tangga penerima manfaat juga disebut diberi penanda khusus agar petugas tidak lagi menarik retribusi.

Jika dilihat dari sebaran wilayah, kategori R1/450 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 2.607 KK, disusul Manggala terdapat 1.687 KK dan Tamalanrea, 1.520 KK.

Sementara untuk kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala sebanyak 5.696 KK, kemudian Rappocini ada 4.808 KK, dan Tamalate 4.143 KK.

Pemkot Makassar juga memberikan skema keringanan tarif iuran sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.

Kelompok ini tidak dibebaskan sepenuhnya, tetapi mendapat pengurangan tarif sesuai ketentuan Perda sebagai bentuk subsidi berkeadilan,.

BACA JUGA:  Lapak PKL 30 Tahun di Jalan Tinumbu Ditertibkan, Pemkot Makassar Tegaskan Penataan Humanis

Skema ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan tarif tetap bagi kategori 450 VA dan 900 VA sebesar Rp16.000 per bulan.

Adapun tarif terbaru retribusi sampah berdasarkan daya listrik adalah:

  • R1/450 VA: Rp 0 per bulan
  • R1/900 VA: Rp 0 per bulan
  • R1M/900 VA: Rp 15.000 per bulan,
  • R1/1300 VA: Rp 20.000 per bulan,
  • R1/2200 VA: Rp 30.000 per bulan,
  • R1/3500-5500 VA: Rp 50.000 per bulan,
  • R1/6600 VA ke atas: Rp 135.000 per bulan.

Video Lama Bertemu Aturan Sampah Baru

Video kampanye Appi itu kembali terasa relevan karena muncul di tengah perubahan besar kebijakan persampahan di Makassar. Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar mewajibkan warga memilah sampah dari rumah menjadi tiga jenis, yakni organik, anorganik, dan residu.

Dari tiga jenis itu, hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPA Antang, sementara organik harus diolah dan anorganik diarahkan ke bank sampah atau jalur daur ulang.

BACA JUGA:  Menkes dari Kampung Kusta Jongaya: Kusta Bukan Kutukan, Penyintas Tak Boleh Dikucilkan

Perubahan ini membuat diskusi soal sampah gratis tidak lagi berdiri sendiri. Warga kini bukan hanya membicarakan iuran, tetapi juga kewajiban baru dalam cara memperlakukan sampah sejak dari sumbernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman menegaskan pembebasan itu memang ditujukan khusus untuk kelompok warga berpenghasilan rendah.

Ia menjelaskan indikator utama yang dipakai ialah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA, dengan penetapan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi. Rumah tangga penerima manfaat juga disebut diberi penanda khusus agar petugas tidak lagi menarik retribusi.

Jika dilihat dari sebaran wilayah, kategori R1/450 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 2.607 KK, disusul Manggala terdapat 1.687 KK dan Tamalanrea, 1.520 KK.

Sementara untuk kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala sebanyak 5.696 KK, kemudian Rappocini ada 4.808 KK, dan Tamalate 4.143 KK.

Pemkot Makassar juga memberikan skema keringanan tarif iuran sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.

Kelompok ini tidak dibebaskan sepenuhnya, tetapi mendapat pengurangan tarif sesuai ketentuan Perda sebagai bentuk subsidi berkeadilan,.

BACA JUGA:  Antrean Penukaran Tiket Latihan Pestapora Makassar Mengular Sejak Pagi di Phinisi Point Mall

Skema ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan tarif tetap bagi kategori 450 VA dan 900 VA sebesar Rp16.000 per bulan.

Adapun tarif terbaru retribusi sampah berdasarkan daya listrik adalah:

  • R1/450 VA: Rp 0 per bulan
  • R1/900 VA: Rp 0 per bulan
  • R1M/900 VA: Rp 15.000 per bulan,
  • R1/1300 VA: Rp 20.000 per bulan,
  • R1/2200 VA: Rp 30.000 per bulan,
  • R1/3500-5500 VA: Rp 50.000 per bulan,
  • R1/6600 VA ke atas: Rp 135.000 per bulan.

Video Lama Bertemu Aturan Sampah Baru

Video kampanye Appi itu kembali terasa relevan karena muncul di tengah perubahan besar kebijakan persampahan di Makassar. Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar mewajibkan warga memilah sampah dari rumah menjadi tiga jenis, yakni organik, anorganik, dan residu.

Dari tiga jenis itu, hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPA Antang, sementara organik harus diolah dan anorganik diarahkan ke bank sampah atau jalur daur ulang.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Diduga Aniaya Driver Ojol Wanita karena Air Mineral Rp5.000, Nyaris Diamuk Massa

Perubahan ini membuat diskusi soal sampah gratis tidak lagi berdiri sendiri. Warga kini bukan hanya membicarakan iuran, tetapi juga kewajiban baru dalam cara memperlakukan sampah sejak dari sumbernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru