SulawesiPos.com – Video kampanye Munafri Arifuddin alias Appi yang menjanjikan pembebasan iuran sampah bagi warga Kota Makassar kembali ramai beredar di media sosial, tepat ketika kebijakan wajib pilah sampah dari rumah mulai berlaku per 1 Agustus 2026. Ramainya video itu memicu satu pertanyaan yang terasa sangat dekat dengan keseharian warga: apakah janji sampah gratis itu benar-benar sudah berjalan, dan siapa saja yang sebenarnya menikmatinya?
Jawabannya, program itu memang sudah berlaku, tetapi tidak untuk seluruh rumah tangga.
Pemerintah Kota Makassar lebih dulu menuangkannya ke dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang ditetapkan pada 26 Juni 2025.
Program tersebut kemudian diluncurkan pada 29 Juni 2025 sebagai salah satu program prioritas pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.
Dalam peluncuran itu, Appi menegaskan aturan tersebut mulai dijalankan pada Juli 2025.
Skema yang dipakai bukan pembebasan menyeluruh untuk semua pelanggan, melainkan pembebasan iuran bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang diidentifikasi terutama lewat sambungan listrik 450 VA dan 900 VA.
Untuk kelompok rumah tangga di atas 1.300 VA hingga 2.200 VA, pemerintah menerapkan pola keringanan tarif, bukan gratis penuh.
Data Januari 2026 menunjukkan program ini telah menjangkau 49.209 kepala keluarga di Makassar.
Dari jumlah itu, 11.487 kepala keluarga berasal dari kategori rumah tangga R1/450 VA, sedangkan 37.722 kepala keluarga lain berasal dari kategori R1/900 VA.
Angka tersebut menjadi penanda bahwa janji kampanye itu tidak berhenti di panggung politik, tetapi sudah masuk ke tahap pelaksanaan administratif dan pelayanan lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman menegaskan pembebasan itu memang ditujukan khusus untuk kelompok warga berpenghasilan rendah.
Ia menjelaskan indikator utama yang dipakai ialah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA, dengan penetapan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi. Rumah tangga penerima manfaat juga disebut diberi penanda khusus agar petugas tidak lagi menarik retribusi.
Jika dilihat dari sebaran wilayah, kategori R1/450 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 2.607 KK, disusul Manggala terdapat 1.687 KK dan Tamalanrea, 1.520 KK.
Sementara untuk kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala sebanyak 5.696 KK, kemudian Rappocini ada 4.808 KK, dan Tamalate 4.143 KK.
Pemkot Makassar juga memberikan skema keringanan tarif iuran sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.
Kelompok ini tidak dibebaskan sepenuhnya, tetapi mendapat pengurangan tarif sesuai ketentuan Perda sebagai bentuk subsidi berkeadilan,.
Skema ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan tarif tetap bagi kategori 450 VA dan 900 VA sebesar Rp16.000 per bulan.
Adapun tarif terbaru retribusi sampah berdasarkan daya listrik adalah:
- R1/450 VA: Rp 0 per bulan
- R1/900 VA: Rp 0 per bulan
- R1M/900 VA: Rp 15.000 per bulan,
- R1/1300 VA: Rp 20.000 per bulan,
- R1/2200 VA: Rp 30.000 per bulan,
- R1/3500-5500 VA: Rp 50.000 per bulan,
- R1/6600 VA ke atas: Rp 135.000 per bulan.
Video Lama Bertemu Aturan Sampah Baru
Video kampanye Appi itu kembali terasa relevan karena muncul di tengah perubahan besar kebijakan persampahan di Makassar. Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar mewajibkan warga memilah sampah dari rumah menjadi tiga jenis, yakni organik, anorganik, dan residu.
Dari tiga jenis itu, hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPA Antang, sementara organik harus diolah dan anorganik diarahkan ke bank sampah atau jalur daur ulang.
Perubahan ini membuat diskusi soal sampah gratis tidak lagi berdiri sendiri. Warga kini bukan hanya membicarakan iuran, tetapi juga kewajiban baru dalam cara memperlakukan sampah sejak dari sumbernya.
Di titik inilah video kampanye lama itu menemukan konteks baru: publik membandingkan janji pembebasan biaya dengan tuntutan disiplin baru yang sekarang sedang diterapkan pemerintah kota.
Pemerintah Kota Makassar sebelumnya menyatakan kebijakan pilah sampah dari rumah merupakan langkah untuk menekan beban TPA dan membangun tata kelola persampahan yang lebih berkelanjutan.
Namun, ramainya lagi video kampanye Appi menunjukkan bahwa bagi banyak warga, urusan sampah tetap dibaca dari dua sisi sekaligus, yakni beban biaya rumah tangga dan perubahan kebiasaan harian yang kini makin ketat.
Dengan demikian, inti persoalannya bukan lagi sekadar apakah janji itu pernah diucapkan, melainkan bagaimana janji tersebut diterapkan dan siapa yang masuk dalam cakupan manfaatnya.
Berdasarkan regulasi dan data pelaksanaan yang sudah tersedia, program iuran sampah gratis di Makassar memang nyata berjalan, tetapi sasarannya dibatasi untuk kelompok rumah tangga tertentu, bukan berlaku otomatis bagi seluruh warga kota.

