KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Uang di Mobil Anom Ikut Diamankan

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Rincian penyitaan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan barang bukti yang diamankan berasal dari sejumlah lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam peristiwa tertangkap ini, tim kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Achmad Taufik Husein.

Nilai tersebut tidak berasal dari satu lokasi. Penyidik menemukan uang tunai Rp300 juta di rumah Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom Widiyantoro.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp80 juta dari bekas rumah pemenangan Pilkada Pemalang 2024.

Temuan terbesar berasal dari rumah Lilik Budi Suprianto dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

BACA JUGA:  Lima Orang Hasil OTT Bupati Sukoharjo Dibawa KPK ke Jakarta Pagi Ini

Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut mengamankan buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan dana.

Dari rekening tersebut, penyidik juga menyita uang sebesar Rp670 juta yang telah dicairkan.

Sementara itu, dari mobil yang digunakan Anom Widiyantoro, penyidik menemukan koper berisi uang tunai sebesar Rp451 juta.

Rangkaian penyitaan tersebut menunjukkan dugaan aliran dana dalam perkara ini tidak hanya dilakukan melalui penyerahan uang secara langsung, tetapi juga melalui rekening dan penyimpanan di sejumlah lokasi berbeda.

Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang melibatkan kepala daerah.

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang.

Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” ujar Budi Prasetyo.

Menurut Budi, tim KPK mengamankan 21 orang dalam operasi yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo pada Selasa (28/7/2026).

BACA JUGA:  Beda dengan Yaqut, KPK Tak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri untuk Pemilik Maktour

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sejumlah pihak kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Anom Widiyantoro selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan tampil mengenakan rompi tahanan oranye dalam konferensi pers pada Kamis (30/7/2026).

KPK Masih Telusuri Aliran Dana

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul seluruh uang yang disita, termasuk dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah maupun praktik jual beli jabatan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Dengan pengungkapan barang bukti senilai Rp2,7 miliar tersebut, KPK berharap dapat memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri secara menyeluruh aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Rincian penyitaan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan barang bukti yang diamankan berasal dari sejumlah lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam peristiwa tertangkap ini, tim kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Achmad Taufik Husein.

Nilai tersebut tidak berasal dari satu lokasi. Penyidik menemukan uang tunai Rp300 juta di rumah Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom Widiyantoro.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp80 juta dari bekas rumah pemenangan Pilkada Pemalang 2024.

Temuan terbesar berasal dari rumah Lilik Budi Suprianto dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

BACA JUGA:  Sahroni: Pengusutan Dugaan Korupsi Jadi Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum

Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut mengamankan buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan dana.

Dari rekening tersebut, penyidik juga menyita uang sebesar Rp670 juta yang telah dicairkan.

Sementara itu, dari mobil yang digunakan Anom Widiyantoro, penyidik menemukan koper berisi uang tunai sebesar Rp451 juta.

Rangkaian penyitaan tersebut menunjukkan dugaan aliran dana dalam perkara ini tidak hanya dilakukan melalui penyerahan uang secara langsung, tetapi juga melalui rekening dan penyimpanan di sejumlah lokasi berbeda.

Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang melibatkan kepala daerah.

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang.

Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” ujar Budi Prasetyo.

Menurut Budi, tim KPK mengamankan 21 orang dalam operasi yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo pada Selasa (28/7/2026).

BACA JUGA:  Tanggapi Usulan KPK soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Bahlil: Tiap Partai Punya Mekanisme

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sejumlah pihak kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Anom Widiyantoro selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan tampil mengenakan rompi tahanan oranye dalam konferensi pers pada Kamis (30/7/2026).

KPK Masih Telusuri Aliran Dana

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul seluruh uang yang disita, termasuk dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah maupun praktik jual beli jabatan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Dengan pengungkapan barang bukti senilai Rp2,7 miliar tersebut, KPK berharap dapat memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri secara menyeluruh aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru