Menurut KPK, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta.
Klaster kedua terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK terhadap Anom, sehingga konstruksi perkara bergerak lebih jauh dari sekadar temuan awal OTT.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan terhadap para tersangka berlaku untuk 20 hari pertama sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.
Pada saat yang sama, KPK juga mulai memetakan pasal sangkaan berbeda untuk empat tersangka sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Penyidik turut menyita barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus ini.
Nilai sitaan itu menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri aliran uang, termasuk dugaan penerimaan dari proyek daerah, jual beli jabatan, dan praktik pemerasan yang kini dibedah dalam dua jalur penyidikan.

