Destry masuk ke Bank Indonesia setelah ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 untuk periode 2019-2024.
Setelah masa jabatan pertamanya berakhir, ia kembali ditetapkan pada jabatan yang sama melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024 dan mengucapkan sumpah jabatan untuk periode 2024-2029 pada 7 Agustus 2024.
Penetapan kembali itu memperlihatkan bahwa perannya di lingkar inti kebijakan bank sentral tidak bersifat sementara atau transisional semata.
Karena itu, saat pemerintah menyatakan Deputi Gubernur Senior akan menjalankan jabatan gubernur untuk sementara, nama Destry langsung menjadi poros kontinuitas kelembagaan BI.


