Menurut berbagai estimasi internasional, sekitar 750.000 pemukim Israel kini tinggal di permukiman yang tersebar di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagian besar negara anggota PBB memandang permukiman tersebut tidak memiliki dasar hukum berdasarkan hukum internasional.
Pandangan itu diperkuat oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 Tahun 2016 yang menyatakan permukiman Israel di wilayah pendudukan sejak 1967 tidak memiliki legitimasi hukum dan meminta seluruh aktivitas pembangunan permukiman dihentikan.
Pemerintah Israel menolak resolusi tersebut dan tetap mempertahankan kebijakan pembangunan permukiman.
Kontroversi kembali meningkat setelah pemerintah Israel pada Desember 2025 mengumumkan rencana pembangunan 19 permukiman baru di Tepi Barat yang memicu kecaman luas dari berbagai negara.
Tekanan Politik Internasional Terus Menguat
Gelombang tuntutan dari parlemen Inggris menunjukkan bahwa dukungan internasional terhadap penegakan hukum humaniter semakin menguat di tengah berlanjutnya konflik Gaza dan Tepi Barat.
Perdebatan tersebut juga mencerminkan semakin besarnya tekanan terhadap negara-negara Barat untuk menyeimbangkan kepentingan geopolitik dengan kewajiban mereka terhadap hukum internasional.
Perkembangan ini diperkirakan akan memengaruhi arah hubungan diplomatik Inggris, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Israel sekaligus menjadi salah satu faktor penting dalam dinamika politik Asia Barat pada periode mendatang. (Ali)


