SulawesiPos.com – Aksi buruh di depan kantor Indomarco Prismatama atau Indomaret Makassar nyaris ricuh pada Selasa (14/7/2026), saat massa menuntut pembayaran upah lembur pada hari libur dan penghentian dugaan penghalangan kegiatan serikat pekerja.
Aksi yang digelar Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Makassar Raya itu semula berlangsung kondusif sebelum memanas akibat dugaan provokasi dari oknum di lokasi.
Massa aksi menilai tuntutan mereka berkaitan dengan hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan.
Selain soal upah lembur pada tanggal merah, buruh juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap kebebasan berserikat di lingkungan kerja.
Situasi mulai memanas ketika aksi saling dorong disebut sempat terjadi di tengah demonstrasi.
Buruh menuding kericuhan dipicu oleh sejumlah oknum yang disebut sengaja mengganggu jalannya aksi.
Ketua PUK SPAI FSPMI Indomarco Prismatama Makassar, Zainuddin, menyesalkan insiden tersebut karena menurutnya aksi digelar untuk menuntut hak pekerja, bukan mencari bentrokan.
“Aksi kami hari ini diciderai oleh beberapa oknum yang sengaja memprovokasi kami, sebab kami datang kesini bukan karena kemauan kami karena manajemen sendiri yang mengundang kami,karena pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait upah lembur dan penghalang halangan berserikat,” kata Zainuddin dalam orasinya.
Aksi Disebut Akan Berlanjut
Zainuddin menegaskan insiden di lokasi tidak akan menghentikan perjuangan buruh untuk menuntut hak mereka.
Dia menyebut peristiwa itu justru menjadi penanda bahwa konflik hubungan industrial di perusahaan belum benar-benar selesai.
Menurutnya, perjuangan buruh akan terus berjalan meski dihadapkan pada tekanan dan hambatan di lapangan.
“Perjuangan hebat yang akan selalu diuji oleh rintangan yang berat. Ini bukan perjuangan akhir, melainkan babak baru perjuangan yang lebih kuat dan kolektif,” ujar Zainuddin.
Aksi ini juga kembali menyoroti pentingnya jaminan kebebasan berserikat dan hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang.
Karena itu, sorotan kini tertuju pada respons manajemen perusahaan terhadap tuntutan buruh, terutama terkait pembayaran upah lembur pada hari libur dan dugaan penghalangan aktivitas serikat pekerja.


