Pemegang LoA Kini Bebas Syarat Bahasa Inggris, LPDP Permudah Seleksi Beasiswa Tahap II 2026

SulawesiPos.com – Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali melonggarkan persyaratan seleksi Beasiswa LPDP Tahap II 2026. Selain membebaskan pemegang Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari kewajiban melampirkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris, LPDP juga memperluas pengakuan sertifikat bahasa Inggris dari perguruan tinggi dalam negeri sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap program beasiswa.

Perubahan tersebut menjadi salah satu kebijakan utama pada seleksi tahap kedua tahun ini. LPDP menilai penyederhanaan persyaratan diharapkan dapat memudahkan calon penerima beasiswa tanpa mengurangi kualitas proses seleksi.

Kepala Sub Divisi Komunikasi LPDP, Risqi Sita Novanti, mengatakan kemudahan terbesar memang diberikan pada aspek persyaratan kemampuan bahasa Inggris.

“Yang berbeda dari seleksi beasiswa LPDP di tahap yang kedua ini, syaratnya dimudahkan. Khususnya dari persyaratan bahasa Inggris,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival, Minggu (5/7/2026).

Pemegang LoA Tak Lagi Wajib Melampirkan Sertifikat

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan kewajiban mengunggah sertifikat bahasa Inggris bagi peserta yang telah memperoleh LoA unconditional dari perguruan tinggi tujuan.

BACA JUGA:  Tak Penuhi Kewajiban, 8 Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar

Kebijakan tersebut berlaku baik bagi calon mahasiswa yang akan melanjutkan studi di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut LPDP, keberadaan LoA unconditional telah menunjukkan bahwa peserta telah memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan kampus tujuan.

Pengakuan Sertifikat Bahasa Inggris Diperluas

Selain memberikan kemudahan bagi pemegang LoA, LPDP juga memperluas jenis sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dapat digunakan oleh peserta tujuan perguruan tinggi dalam negeri.

“Bagi pemegang letter of acceptance dari universitas yang unconditional, itu tidak perlu lagi menyampaikan syarat bahasa Inggris, baik untuk perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri,” katanya.

Jika pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat menggunakan sertifikat dari lembaga tertentu, kini LPDP mengakui 35 sertifikat bahasa Inggris yang diterbitkan oleh perguruan tinggi di Indonesia.

Risqi menjelaskan kebijakan tersebut memberi lebih banyak pilihan bagi peserta sehingga mereka tidak perlu selalu mengikuti tes dari lembaga penyelenggara tertentu untuk memenuhi persyaratan administrasi.

BACA JUGA:  Ini Estimasi Biaya Kuliah Arya Iwantoro yang Wajib Dikembalikan ke LDPD!

SulawesiPos.com – Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali melonggarkan persyaratan seleksi Beasiswa LPDP Tahap II 2026. Selain membebaskan pemegang Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari kewajiban melampirkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris, LPDP juga memperluas pengakuan sertifikat bahasa Inggris dari perguruan tinggi dalam negeri sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap program beasiswa.

Perubahan tersebut menjadi salah satu kebijakan utama pada seleksi tahap kedua tahun ini. LPDP menilai penyederhanaan persyaratan diharapkan dapat memudahkan calon penerima beasiswa tanpa mengurangi kualitas proses seleksi.

Kepala Sub Divisi Komunikasi LPDP, Risqi Sita Novanti, mengatakan kemudahan terbesar memang diberikan pada aspek persyaratan kemampuan bahasa Inggris.

“Yang berbeda dari seleksi beasiswa LPDP di tahap yang kedua ini, syaratnya dimudahkan. Khususnya dari persyaratan bahasa Inggris,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival, Minggu (5/7/2026).

Pemegang LoA Tak Lagi Wajib Melampirkan Sertifikat

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan kewajiban mengunggah sertifikat bahasa Inggris bagi peserta yang telah memperoleh LoA unconditional dari perguruan tinggi tujuan.

BACA JUGA:  Penerima LPDP Akan Digembleng TNI Sebelum Studi, DPR: Selama Sesuai Aturan Tidak Masalah

Kebijakan tersebut berlaku baik bagi calon mahasiswa yang akan melanjutkan studi di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut LPDP, keberadaan LoA unconditional telah menunjukkan bahwa peserta telah memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan kampus tujuan.

Pengakuan Sertifikat Bahasa Inggris Diperluas

Selain memberikan kemudahan bagi pemegang LoA, LPDP juga memperluas jenis sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dapat digunakan oleh peserta tujuan perguruan tinggi dalam negeri.

“Bagi pemegang letter of acceptance dari universitas yang unconditional, itu tidak perlu lagi menyampaikan syarat bahasa Inggris, baik untuk perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri,” katanya.

Jika pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat menggunakan sertifikat dari lembaga tertentu, kini LPDP mengakui 35 sertifikat bahasa Inggris yang diterbitkan oleh perguruan tinggi di Indonesia.

Risqi menjelaskan kebijakan tersebut memberi lebih banyak pilihan bagi peserta sehingga mereka tidak perlu selalu mengikuti tes dari lembaga penyelenggara tertentu untuk memenuhi persyaratan administrasi.

BACA JUGA:  LPDP Selidiki 600 Penerima Beasiswa, 44 Terancam Sanksi dan Pengembalian Dana

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru