SulawesiPos.com – Kementerian Pertahanan menegaskan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 hanyalah bagian dari pemetaan ancaman nonmiliter, bukan substansi utama beleid tersebut. Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Rico menjelaskan Perpres 111 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh. Menurut dia, regulasi itu memetakan ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Ia tidak membantah bahwa frasa penyebaran budaya LGBTQ memang tercantum dalam lampiran perpres tersebut. Namun, Kemhan menekankan poin itu ditempatkan sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya, bukan fokus pokok dari kebijakan umum pertahanan negara.
“Melainkan bagian dari identifikasi berbagai potensi ancaman nonmiliter yang juga mencakup antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit,” kata Rico.
Perpres itu sendiri resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 24 Oktober 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Dalam dokumen resmi yang terbit sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173, Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 ditegaskan sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sistem pertahanan negara.
Kemhan Sebut Pemetaan Disusun Lintas Kementerian
Rico mengatakan daftar ancaman nonmiliter dalam kebijakan tersebut bukan disusun Kemhan sendirian. Menurut dia, pemetaan dilakukan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugas masing-masing sehingga setiap jenis ancaman memiliki instansi utama yang menangani kebijakan, pencegahan, mitigasi, dan penanganannya.
“Sedangkan Kementerian Pertahanan menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara agar seluruh upaya tersebut berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara,” ujarnya.
Dalam lampiran Perpres 111 Tahun 2025, ancaman nonmiliter dijabarkan dalam spektrum yang luas, mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Di dalam bagian itu, penyebaran budaya LGBTQ tercantum bersama daftar ancaman lain seperti separatisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, hingga serangan siber dan wabah penyakit.
Penjelasan Kemhan ini muncul setelah isi lampiran Perpres 111 Tahun 2025 ramai dibahas publik. Sorotan terutama tertuju pada masuknya frasa penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter, sementara Kemhan menegaskan bahwa keberadaannya harus dibaca dalam konteks pemetaan ancaman secara menyeluruh dalam dokumen pertahanan negara.


