SulawesiPos.com – Registrasi SIM card atau nomor HP baru baru resmi wajib memakai pengenalan wajah atau face recognition mulai Rabu, 1 Juli 2026, sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk menekan penipuan digital, spam call, phishing, dan penyalahgunaan identitas. Namun perubahan besar ini tidak otomatis berlaku bagi semua pengguna, karena pelanggan SIM card lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang biometrik.
Poin itu menjadi hal yang paling banyak ditanyakan publik pada hari pertama pemberlakuan sistem baru. Pemerintah menegaskan kewajiban verifikasi biometrik wajah diberlakukan penuh untuk aktivasi nomor baru, sedangkan pelanggan eksisting atau pengguna kartu lama tidak masuk kategori wajib registrasi ulang.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah sebelumnya menyatakan registrasi biometrik untuk pelanggan baru sudah berlaku penuh secara nasional mulai 1 Juli 2026. Penjelasan serupa juga muncul dalam pemberitaan sebelumnya bahwa pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi, sementara untuk pelanggan eksisting kebijakan biometrik masih bersifat sukarela.
Apa yang Berubah Mulai 1 Juli 2026
Perubahan utama mulai Rabu, 1 Juli 2026, ada pada proses aktivasi nomor baru. Jika sebelumnya registrasi kartu SIM masih melalui masa transisi, kini pelanggan baru wajib melewati verifikasi wajah atau face recognition saat pendaftaran.
Dalam skema ini, pengguna baru tetap menyiapkan data identitas kependudukan, lalu sistem melakukan pencocokan dengan verifikasi biometrik wajah sebelum nomor diaktifkan. Pemerintah menilai mekanisme itu lebih ketat untuk mencegah penggunaan identitas orang lain dalam pendaftaran nomor seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menegaskan aturan biometrik mulai berjalan pada 1 Juli 2026 agar pendataan masyarakat menjadi lebih jelas, akuntabel, dan transparan.
Bagaimana Nasib Pengguna SIM Card Lama
Bagi pengguna SIM card lama, aturan baru ini tidak berarti nomor mereka akan diblokir atau harus didaftarkan ulang mulai hari ini. Pengguna lama tetap bisa memakai nomor aktif seperti biasa.
Ini menjadi manfaat praktis paling penting bagi masyarakat: perubahan sistem per 1 Juli 2026 ditujukan untuk registrasi baru, bukan untuk memaksa seluruh pelanggan lama mengulang proses pendaftaran dari awal.
Meski begitu, ruang untuk penerapan biometrik pada pelanggan lama masih tetap terbuka secara sukarela. Artinya, bila ke depan operator atau pemerintah membuka skema migrasi atau pembaruan data untuk pelanggan eksisting, sifatnya bukan kewajiban langsung pada hari pertama aturan berlaku.
Kenapa Aturan Ini Diterapkan
Pemerintah menempatkan pengenalan wajah sebagai alat verifikasi identitas yang lebih kuat dibanding skema lama yang hanya mengandalkan data dokumen. Dengan teknologi biometrik, wajah pengguna dicocokkan dengan data identitas sehingga risiko nomor baru dipakai dengan identitas pinjaman, identitas palsu, atau data curian diharapkan bisa ditekan.
Di tengah meningkatnya aktivitas digital, nomor telepon kerap menjadi pintu masuk berbagai kejahatan, mulai dari penipuan daring, spam, phishing, hingga penyamaran identitas untuk transaksi ilegal. Karena itu, kebijakan ini tidak hanya diposisikan sebagai perubahan teknis registrasi, tetapi juga sebagai penguatan perlindungan identitas digital masyarakat.
Bagi pembaca, makna paling praktis dari aturan ini sederhana: jika membeli SIM card baru mulai 1 Juli 2026, harus siap menjalani verifikasi wajah saat registrasi. Tetapi jika masih memakai nomor lama yang sudah aktif, tidak ada kewajiban registrasi ulang biometrik pada hari ini.*


