Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR, Sondang Sebut Belum Masuk Definisi Penyiksaan PBB

SulawesiPos.com – Komnas Perempuan meminta maaf atas pernyataannya terkait kasus YTR di Bandung yang sempat disebut belum masuk kategori penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB, setelah pernyataan itu memicu sorotan publik. Di saat yang sama, lembaga itu menegaskan korban tetap mengalami kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berlapis, ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan permintaan maaf itu berkaitan dengan penjelasan lembaganya dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada Jumat (26/6/2026).

Menurut dia, penjelasan tersebut disampaikan dalam kerangka Convention Against Torture (CAT) dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya penderitaan korban.

“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan,” demikian pernyataan resmi Komnas Perempuan yang dikutip Senin (29/6/2026).

Komnas Perempuan menegaskan kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem dan memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.

BACA JUGA:  YTR Disekap Tiga Tahun, Taufik Hidayat Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Minum Miras

Lembaga itu juga menyebut, dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan yang dialami korban tetap dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.

“Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban,” tambah Ratna.

Sondang sempat jelaskan belum masuk definisi CAT

Sebelum pernyataan maaf itu disampaikan, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan kasus penyekapan YTR belum bisa dimasukkan sebagai penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB.

Penjelasan itu disampaikan saat peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

“Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu,” kata Sondang.

BACA JUGA:  Diperiksa Perdana, Mantan ART Laporkan Dugaan Penganiayaan Erin Taulany ke Polisi

Sondang menjelaskan, dalam konvensi tersebut, unsur penyiksaan tidak hanya terkait penderitaan berat, tetapi juga tujuan tertentu seperti memperoleh pengakuan atau diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.

Oleh karena itu, penjelasan Komnas Perempuan saat itu diletakkan dalam konteks definisi hukum pada konvensi internasional, bukan untuk menafikan beratnya kekerasan yang dialami korban.

Sejak awal Komnas sebut ini kekerasan berbasis gender

Dalam sikap resminya pada 23 Juni 2026, Komnas Perempuan sebelumnya telah menempatkan kasus YTR sebagai kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar kasus asmara.

“Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” tegas Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Ia mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami korban serta meminta penyidikan dilakukan menyeluruh, termasuk mendalami dugaan kekerasan seksual jika ditemukan alat bukti.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat adanya pola kekerasan berulang, isolasi sosial, manipulasi informasi kepada keluarga, hingga dampak fisik permanen pada korban.

BACA JUGA:  Korban Disekap 3 Tahun di Cileunyi Dirawat Intensif, Polisi Buru Kekasih yang Diduga Aniaya Korban

Lembaga itu mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan hak korban dipenuhi secara menyeluruh, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis, reintegrasi sosial jangka panjang, hingga perlindungan dari intimidasi selama proses hukum berjalan.

SulawesiPos.com – Komnas Perempuan meminta maaf atas pernyataannya terkait kasus YTR di Bandung yang sempat disebut belum masuk kategori penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB, setelah pernyataan itu memicu sorotan publik. Di saat yang sama, lembaga itu menegaskan korban tetap mengalami kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berlapis, ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan permintaan maaf itu berkaitan dengan penjelasan lembaganya dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada Jumat (26/6/2026).

Menurut dia, penjelasan tersebut disampaikan dalam kerangka Convention Against Torture (CAT) dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya penderitaan korban.

“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan,” demikian pernyataan resmi Komnas Perempuan yang dikutip Senin (29/6/2026).

Komnas Perempuan menegaskan kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem dan memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.

BACA JUGA:  CCTV Jadi Senjata Balik, Kuasa Hukum Erin Klaim Dugaan Penganiayaan Berbalik Arah

Lembaga itu juga menyebut, dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan yang dialami korban tetap dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.

“Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban,” tambah Ratna.

Sondang sempat jelaskan belum masuk definisi CAT

Sebelum pernyataan maaf itu disampaikan, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan kasus penyekapan YTR belum bisa dimasukkan sebagai penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB.

Penjelasan itu disampaikan saat peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

“Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu,” kata Sondang.

BACA JUGA:  Bintara Polda Sulsel Meninggal di Asrama, Keluarga Duga Ada Penganiayaan Senior-Polda Sulsel Visum

Sondang menjelaskan, dalam konvensi tersebut, unsur penyiksaan tidak hanya terkait penderitaan berat, tetapi juga tujuan tertentu seperti memperoleh pengakuan atau diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.

Oleh karena itu, penjelasan Komnas Perempuan saat itu diletakkan dalam konteks definisi hukum pada konvensi internasional, bukan untuk menafikan beratnya kekerasan yang dialami korban.

Sejak awal Komnas sebut ini kekerasan berbasis gender

Dalam sikap resminya pada 23 Juni 2026, Komnas Perempuan sebelumnya telah menempatkan kasus YTR sebagai kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar kasus asmara.

“Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” tegas Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Ia mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami korban serta meminta penyidikan dilakukan menyeluruh, termasuk mendalami dugaan kekerasan seksual jika ditemukan alat bukti.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat adanya pola kekerasan berulang, isolasi sosial, manipulasi informasi kepada keluarga, hingga dampak fisik permanen pada korban.

BACA JUGA:  Selebgram Makassar Buka Sayembara Rp 5 Juta usai Diduga Jadi Korban Penganiayaan Geng Motor

Lembaga itu mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan hak korban dipenuhi secara menyeluruh, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis, reintegrasi sosial jangka panjang, hingga perlindungan dari intimidasi selama proses hukum berjalan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru