MUI Sebut Kurban Prabowo Pakai APBN Sah Secara Syariat: Untuk Kepentingan Rakyat

SulawesiPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan dana negara untuk pengadaan sapi kurban sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam, dikutip dari JawaPos, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan konsep kurban pemimpin menggunakan kas negara pernah dicontohkan dalam sejarah pemerintahan Islam.

Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk berkurban melalui Baitul Mal.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Mekaar Turun di Bawah 9 Persen

Dalam konteks pemerintahan modern, Niam menilai APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal.

Karena itu, kurban yang dilakukan presiden melalui anggaran negara pada hakikatnya merupakan kurban negara untuk masyarakat.

“Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.

Relevan dengan Momentum Iduladha

Selain sah secara keagamaan, MUI juga menilai penggunaan APBN untuk distribusi sapi kurban masuk akal secara administratif dan birokrasi.

Niam membandingkan mekanisme tersebut dengan program bantuan sosial pemerintah yang juga disalurkan melalui Bantuan Presiden (Banpres).

“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” ujarnya.

Ia menegaskan sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi presiden maupun lingkungan istana, melainkan dibagikan kepada masyarakat di berbagai daerah.

Menurutnya, kebijakan itu juga relevan dengan momentum Iduladha karena dapat memperkuat syiar keagamaan dan hubungan sosial masyarakat.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Panggil Menteri Kumpul di Hambalang, Seskab: Cek Program Strategis

“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha,” imbuhnya.

Prabowo Salurkan 1.098 Ekor Sapi Kurban

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Hewan kurban tersebut didistribusikan ke 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh agama dan masyarakat di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan total anggaran pengadaan sapi kurban tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar.

“Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar,” ujar Juri.

Ia menjelaskan jumlah sapi di beberapa daerah menjadi lebih banyak karena adanya penyesuaian bobot sapi kurban presiden yang berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton

SulawesiPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan dana negara untuk pengadaan sapi kurban sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam, dikutip dari JawaPos, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan konsep kurban pemimpin menggunakan kas negara pernah dicontohkan dalam sejarah pemerintahan Islam.

Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk berkurban melalui Baitul Mal.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Mekaar Turun di Bawah 9 Persen

Dalam konteks pemerintahan modern, Niam menilai APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal.

Karena itu, kurban yang dilakukan presiden melalui anggaran negara pada hakikatnya merupakan kurban negara untuk masyarakat.

“Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.

Relevan dengan Momentum Iduladha

Selain sah secara keagamaan, MUI juga menilai penggunaan APBN untuk distribusi sapi kurban masuk akal secara administratif dan birokrasi.

Niam membandingkan mekanisme tersebut dengan program bantuan sosial pemerintah yang juga disalurkan melalui Bantuan Presiden (Banpres).

“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” ujarnya.

Ia menegaskan sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi presiden maupun lingkungan istana, melainkan dibagikan kepada masyarakat di berbagai daerah.

Menurutnya, kebijakan itu juga relevan dengan momentum Iduladha karena dapat memperkuat syiar keagamaan dan hubungan sosial masyarakat.

BACA JUGA:  Dunia Krisis Pangan, Indonesia Justru Surplus Berkat Kerja Mentan Amran dan Tim Pertanian

“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha,” imbuhnya.

Prabowo Salurkan 1.098 Ekor Sapi Kurban

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Hewan kurban tersebut didistribusikan ke 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh agama dan masyarakat di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan total anggaran pengadaan sapi kurban tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar.

“Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar,” ujar Juri.

Ia menjelaskan jumlah sapi di beberapa daerah menjadi lebih banyak karena adanya penyesuaian bobot sapi kurban presiden yang berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru