Gerindra Tegaskan Kurban Presiden Prabowo Sah dari APBN, Tak Langgar Aturan

SulawesiPos.com – Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, memberikan penjelasan mengenai penyaluran 1.098 sapi kurban oleh Prabowo Subianto yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menegaskan, bantuan tersebut legal karena merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang telah tercatat resmi dalam sistem keuangan negara.

“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah.

Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Bahtra yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan, program bantuan kemasyarakatan—termasuk penyaluran sapi kurban—memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU APBN 2026.

Ia menambahkan, kebijakan serupa telah berjalan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,” ujar Bahtra.

BACA JUGA:  Peta Baru Kekuasaan di Sulsel: Rivalitas Sengit Golkar, Nasdem, dan Gerindra Menuju 2029

“Selain itu, sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu. Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” tambahnya.

Ia menilai kehadiran negara dalam membantu masyarakat, termasuk pada momentum Idul Adha, merupakan kewajiban. Karena itu, Bahtra mengingatkan agar tidak muncul anggapan keliru bahwa negara dilarang memberikan bantuan kepada rakyat.

“Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” katanya.

“Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah,” lanjutnya.

Bahtra menilai polemik yang berkembang lebih bersifat politis dan mengabaikan manfaat nyata yang diterima masyarakat. Ia berharap tidak ada lagi narasi negatif terkait penyaluran sapi kurban Presiden.

BACA JUGA:  PSI Sebut Kehadiran Prabowo di Davos Sebagai bentuk Penegasan Visi Pembangunan Indonesia

“Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan negara, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak. Jangan semua hal dipolitisasi hanya untuk membangun opini negatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan bahwa anggaran sapi kurban Presiden berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden dengan total sekitar Rp 100 miliar.

“Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Jadi harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu memengaruhi harga sapi. Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah, kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp 100-an miliar, Rp 100 miliar,” kata Juri kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Total 1.098 sapi tersebut disalurkan dengan rincian 598 ekor ke daerah dan 500 ekor ke lembaga pendidikan serta tokoh masyarakat. Pengadaan sapi dilakukan melalui koordinasi Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Presiden, Kementerian Pertanian, serta dinas daerah yang menangani peternakan dan kesehatan hewan.

BACA JUGA:  Sekjen Gerindra Minta Maaf, Perintahkan Kader Copot Atribut HUT ke-18 dari Jalanan

SulawesiPos.com – Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, memberikan penjelasan mengenai penyaluran 1.098 sapi kurban oleh Prabowo Subianto yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menegaskan, bantuan tersebut legal karena merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang telah tercatat resmi dalam sistem keuangan negara.

“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah.

Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Bahtra yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan, program bantuan kemasyarakatan—termasuk penyaluran sapi kurban—memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU APBN 2026.

Ia menambahkan, kebijakan serupa telah berjalan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,” ujar Bahtra.

BACA JUGA:  CELIOS Soroti Risiko Kopdes Merah Putih, Dinilai Bisa Bebani APBN dan Rakyat

“Selain itu, sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu. Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” tambahnya.

Ia menilai kehadiran negara dalam membantu masyarakat, termasuk pada momentum Idul Adha, merupakan kewajiban. Karena itu, Bahtra mengingatkan agar tidak muncul anggapan keliru bahwa negara dilarang memberikan bantuan kepada rakyat.

“Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” katanya.

“Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah,” lanjutnya.

Bahtra menilai polemik yang berkembang lebih bersifat politis dan mengabaikan manfaat nyata yang diterima masyarakat. Ia berharap tidak ada lagi narasi negatif terkait penyaluran sapi kurban Presiden.

BACA JUGA:  Iuran Dewan Perdamaian Diperkirakan Rp16,7 T, Purbaya Sebut Bisa Pakai APBN

“Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan negara, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak. Jangan semua hal dipolitisasi hanya untuk membangun opini negatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan bahwa anggaran sapi kurban Presiden berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden dengan total sekitar Rp 100 miliar.

“Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Jadi harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu memengaruhi harga sapi. Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah, kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp 100-an miliar, Rp 100 miliar,” kata Juri kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Total 1.098 sapi tersebut disalurkan dengan rincian 598 ekor ke daerah dan 500 ekor ke lembaga pendidikan serta tokoh masyarakat. Pengadaan sapi dilakukan melalui koordinasi Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Presiden, Kementerian Pertanian, serta dinas daerah yang menangani peternakan dan kesehatan hewan.

BACA JUGA:  Pemerintah Alokasikan Dana Darurat Bencana hingga Rp60 Triliun dalam APBN 2026

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru