Malam Takbiran Tercoreng, Tiga Orang Digerebek Pesta Sabu di Agam

SulawesiPos.com – Kepolisian Resor Polres Agam mengamankan tiga orang yang diduga tengah berpesta sabu-sabu pada malam takbiran Idul Adha 1447 Hijriah.

Penindakan dilakukan di sebuah pondok kawasan Padang Lansano Mudiak, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (26/5) malam.

Kapolres Agam AKBP Muari yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata menyampaikan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RD (41), warga Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung; SA (22), warga Kabupaten Pasaman Barat; serta DM (32), juga berasal dari Kabupaten Pasaman Barat.

“DM berkelamin perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga,” katanya.

Muari menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 26 Mei 2026.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di pondok tersebut pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.49 WIB.

“Mendapatkan laporan itu, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung ke lokasi itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jaringan Narkoba Terbongkar di Bone, Polisi Amankan 7 Tersangka Sepanjang Januari 2026

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan dua pria dewasa dan satu perempuan dewasa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

SulawesiPos.com – Kepolisian Resor Polres Agam mengamankan tiga orang yang diduga tengah berpesta sabu-sabu pada malam takbiran Idul Adha 1447 Hijriah.

Penindakan dilakukan di sebuah pondok kawasan Padang Lansano Mudiak, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (26/5) malam.

Kapolres Agam AKBP Muari yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata menyampaikan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RD (41), warga Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung; SA (22), warga Kabupaten Pasaman Barat; serta DM (32), juga berasal dari Kabupaten Pasaman Barat.

“DM berkelamin perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga,” katanya.

Muari menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 26 Mei 2026.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di pondok tersebut pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.49 WIB.

“Mendapatkan laporan itu, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung ke lokasi itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Idul Adha 1447 H, Perumda Pasar Makassar Raya Salurkan Daging Kurban untuk Warga Prasejahtera

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan dua pria dewasa dan satu perempuan dewasa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru