Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara, Disaksikan Presiden

SulawesiPos.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan yang ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penyerahan tersebut mencakup dana sebesar Rp10,2 triliun serta lahan seluas 2,3 juta hektare yang diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Prosesi penyerahan dana dan lahan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/4/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara,” kata ST Burhanuddin.

Penyerahan hasil denda.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Rabu (13/4/2026). Foto: Youtube Sekretariat Presiden.

Ia menjelaskan, dana hasil denda tersebut akan dimanfaatkan sebagai penerimaan negara, baik untuk pajak PBB maupun non-PBB.

Penyerahan ini, menurutnya, merupakan wujud konkret kinerja Satgas PKH, bukan sekadar agenda seremonial.

“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” kata dia.

BACA JUGA: 
Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

“Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas,” imbuhnya.

Dalam acara tersebut, uang tunai senilai Rp10,2 triliun ditata di sisi kanan dan kiri panggung dalam bentuk susunan menyerupai piramida setinggi sekitar tiga meter.

Seluruh uang terdiri dari pecahan Rp100 ribu, dengan pengamanan ketat di sekeliling area.

SulawesiPos.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan yang ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penyerahan tersebut mencakup dana sebesar Rp10,2 triliun serta lahan seluas 2,3 juta hektare yang diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Prosesi penyerahan dana dan lahan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/4/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara,” kata ST Burhanuddin.

Penyerahan hasil denda.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Rabu (13/4/2026). Foto: Youtube Sekretariat Presiden.

Ia menjelaskan, dana hasil denda tersebut akan dimanfaatkan sebagai penerimaan negara, baik untuk pajak PBB maupun non-PBB.

Penyerahan ini, menurutnya, merupakan wujud konkret kinerja Satgas PKH, bukan sekadar agenda seremonial.

“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” kata dia.

BACA JUGA: 
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi SPAM Sinjai di Bandara Soetta, Mangkir Sejak 2025

“Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas,” imbuhnya.

Dalam acara tersebut, uang tunai senilai Rp10,2 triliun ditata di sisi kanan dan kiri panggung dalam bentuk susunan menyerupai piramida setinggi sekitar tiga meter.

Seluruh uang terdiri dari pecahan Rp100 ribu, dengan pengamanan ketat di sekeliling area.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru