Natalius Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Film Pesta Babi Harus Lewat Putusan Pengadilan

SulawesiPos.com – Menteri HAM, Natalius Pigai menanggapi gelombang pelarangan dan pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang terjadi di sejumlah kampus dan daerah.

Pigai menegaskan pembatasan terhadap karya film tidak boleh dilakukan secara sepihak maupun atas tekanan kelompok tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, sesuai dengan mandat undang-undang. Di luar itu, tindakan pelarangan adalah bentuk pelanggaran,” ujar Pigai di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, dalam negara hukum, pelarangan sebuah karya seni harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pigai menegaskan hanya pihak yang memiliki kewenangan hukum yang dapat melakukan pembatasan terhadap pemutaran film.

Karena itu, individu maupun kelompok yang tidak memiliki otoritas menurut undang-undang disebut tidak dibenarkan melakukan pembubaran atau penghadangan kegiatan nobar.

“Kalau seseorang atau kelompok tidak diberi otoritas menurut undang-undang, maka mereka sama sekali tidak boleh melakukan tindakan pelarangan itu,” katanya.

BACA JUGA: 
Komnas HAM Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis oleh Kementerian HAM, Dianggap Rawan Konflik Kepentingan

Ia menambahkan pelarangan film harus didasarkan pada undang-undang maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Pigai, larangan tanpa dasar hukum sah bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum Indonesia.

Sebagai Menteri HAM, Pigai memandang karya film sebagai bagian dari ekspresi daya cipta dan kekayaan intelektual masyarakat yang dilindungi konstitusi.

Ia menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menonton maupun menyelenggarakan pemutaran film selama tidak ada larangan resmi dari pengadilan.

Film “Pesta Babi” sendiri merupakan dokumenter investigatif karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale berdurasi sekitar 95 menit.

Film tersebut mengangkat isu masyarakat adat di Papua Selatan yang berupaya mempertahankan tanah leluhur mereka.

Pigai Sarankan Hak Jawab dan Film Tandingan

Pigai juga menawarkan solusi yang dinilai lebih demokratis bagi pihak yang merasa keberatan terhadap isi film tersebut.

Menurutnya, pihak yang merasa tersinggung dapat menggunakan hak jawab maupun membuat karya tandingan sebagai bentuk kompetisi gagasan yang sehat.

BACA JUGA: 
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice di Kasus Pandji Pragiwaksono

“Kalaupun ada pihak yang merasa tersinggung atau tertuduh oleh isi film tersebut, silakan lakukan klarifikasi. Atau jauh lebih baik jika mereka membuat film baru sebagai pandangan tandingan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI TB Hasanuddin juga menilai pembubaran nobar film “Pesta Babi” berpotensi melanggar konstitusi.

“Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin.

SulawesiPos.com – Menteri HAM, Natalius Pigai menanggapi gelombang pelarangan dan pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang terjadi di sejumlah kampus dan daerah.

Pigai menegaskan pembatasan terhadap karya film tidak boleh dilakukan secara sepihak maupun atas tekanan kelompok tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, sesuai dengan mandat undang-undang. Di luar itu, tindakan pelarangan adalah bentuk pelanggaran,” ujar Pigai di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, dalam negara hukum, pelarangan sebuah karya seni harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pigai menegaskan hanya pihak yang memiliki kewenangan hukum yang dapat melakukan pembatasan terhadap pemutaran film.

Karena itu, individu maupun kelompok yang tidak memiliki otoritas menurut undang-undang disebut tidak dibenarkan melakukan pembubaran atau penghadangan kegiatan nobar.

“Kalau seseorang atau kelompok tidak diberi otoritas menurut undang-undang, maka mereka sama sekali tidak boleh melakukan tindakan pelarangan itu,” katanya.

BACA JUGA: 
Ditantang Debat Soal HAM oleh Guru Besar UGM, Pigai: Saya Mau Ajari Anda Sampai Paham

Ia menambahkan pelarangan film harus didasarkan pada undang-undang maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Pigai, larangan tanpa dasar hukum sah bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum Indonesia.

Sebagai Menteri HAM, Pigai memandang karya film sebagai bagian dari ekspresi daya cipta dan kekayaan intelektual masyarakat yang dilindungi konstitusi.

Ia menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menonton maupun menyelenggarakan pemutaran film selama tidak ada larangan resmi dari pengadilan.

Film “Pesta Babi” sendiri merupakan dokumenter investigatif karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale berdurasi sekitar 95 menit.

Film tersebut mengangkat isu masyarakat adat di Papua Selatan yang berupaya mempertahankan tanah leluhur mereka.

Pigai Sarankan Hak Jawab dan Film Tandingan

Pigai juga menawarkan solusi yang dinilai lebih demokratis bagi pihak yang merasa keberatan terhadap isi film tersebut.

Menurutnya, pihak yang merasa tersinggung dapat menggunakan hak jawab maupun membuat karya tandingan sebagai bentuk kompetisi gagasan yang sehat.

BACA JUGA: 
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice di Kasus Pandji Pragiwaksono

“Kalaupun ada pihak yang merasa tersinggung atau tertuduh oleh isi film tersebut, silakan lakukan klarifikasi. Atau jauh lebih baik jika mereka membuat film baru sebagai pandangan tandingan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI TB Hasanuddin juga menilai pembubaran nobar film “Pesta Babi” berpotensi melanggar konstitusi.

“Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru