Ibam Sebut Kasus Chromebook Bentuk Kriminalisasi: Saya Masuk Kemendikbud untuk Mengabdi

SulawesiPos.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, mengaku memilih bergabung dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena ingin berkontribusi bagi negara.

Dalam podcast Banyak Tanya yang disiarkan kanal YouTube JawaPosTV pada Minggu (10/5/2026), Ibam mengungkapkan dirinya sempat dihadapkan pada dua pilihan karier, yakni bekerja di luar negeri atau membantu pengembangan teknologi pemerintahan di Indonesia.

Menurutnya, saat itu ia memperoleh peluang bergabung dengan Google dan berkarier di Inggris.

Namun, ia memutuskan memilih masuk ke lingkungan pemerintahan.

“Saya melihat antara dua opsi, saya pindah ke Inggris dengan ngebantu negara maju di sana, dengan saya mengontribusikan keahlian saya, pengetahuan saya, ngebangun teknologi yang efisien skala besar, skala nasional untuk bantu pemerintah, buat saya opsinya simpel gitu, saya mau bantu lebih banyak orang lewat mengontribusikan keahlian saya ke pemerintah,” kata Ibam.

Ibam mengaku dirinya berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

BACA JUGA: 
KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 4 Orang Pejabat Pajak Kemenkeu Diamankan

Bahkan, ia pernah mengalami masa sulit hingga diusir dari kontrakan bersama keluarganya.

Pengalaman tersebut, kata dia, menjadi alasan utama dirinya ingin memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat melalui bidang teknologi.

“Karena aku sudah pernah di posisi yang butuh bantuan banget dan aku ngerasa itu sangat-sangat rendah sekali titik hidup saya ya. Saya pengen kalau bisa, saya kalau sudah bisa bangun diri keluar dari situ, ya saya pengen bisa kontribusi balik supaya bantu orang lain juga gitu,” ujarnya.

Ia juga menuturkan ketertarikannya pada teknologi berkembang sejak menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurutnya, teknologi dapat menjadi sarana untuk membantu masyarakat dalam skala luas, termasuk di sektor pendidikan.

“Jadinya misalnya ketika saya mikir oke teknologi yang kita bisa bangun apa nih buat bantu-bantu guru-guru, mahasiswa gitu selalu orientasinya itu,” imbuhnya.

Ibam Sebut Dirinya Hanya Konsultan

Dalam kesempatan yang sama, Ibam menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan menentukan pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Ia mengklaim hanya bertugas sebagai konsultan teknologi dan bukan pihak yang mengambil keputusan dalam proyek tersebut.

Ibam bahkan menilai kasus hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi, meskipun proses pengadaan disebutnya telah berjalan secara transparan.

“Banyak yang sudah melihat bahwa saya sudah ngejalanin semuanya dengan transparan, bahkan ya banyak bukti-bukti yang sudah dipaparkan yang memang membuat posisi saya jelas gitu, bahwa saya itu enggak ada kewenangan, saya cuma konsultan,” ujarnya.

Menurut Ibam, jalannya persidangan yang terbuka memungkinkan publik menilai sendiri proses pengadaan chromebook di era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Sudah setransparan seprofesional itu pun ternyata masih bisa dituntut segala macam gitu di situ,” tuturnya.

Ibam mengatakan kasus yang menimpanya memunculkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin membantu pemerintah melalui keahlian profesional.

Menurut dia, seseorang yang hanya memberikan masukan kepada institusi pemerintah berpotensi terseret persoalan hukum apabila rekomendasinya digunakan sebagai dasar kebijakan.

“Jadinya emosi dari situ munculnya adalah ketakutan. Gimana kalau saya mau bantu negara atau pernah bantu negara, tanpa saya ketahui ternyata ada permasalahan serupa,” katanya.

BACA JUGA: 
Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pendidikan Demo di Kantor KPK Buntut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 M di UMI Makassar

Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana badan, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Ia didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SulawesiPos.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, mengaku memilih bergabung dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena ingin berkontribusi bagi negara.

Dalam podcast Banyak Tanya yang disiarkan kanal YouTube JawaPosTV pada Minggu (10/5/2026), Ibam mengungkapkan dirinya sempat dihadapkan pada dua pilihan karier, yakni bekerja di luar negeri atau membantu pengembangan teknologi pemerintahan di Indonesia.

Menurutnya, saat itu ia memperoleh peluang bergabung dengan Google dan berkarier di Inggris.

Namun, ia memutuskan memilih masuk ke lingkungan pemerintahan.

“Saya melihat antara dua opsi, saya pindah ke Inggris dengan ngebantu negara maju di sana, dengan saya mengontribusikan keahlian saya, pengetahuan saya, ngebangun teknologi yang efisien skala besar, skala nasional untuk bantu pemerintah, buat saya opsinya simpel gitu, saya mau bantu lebih banyak orang lewat mengontribusikan keahlian saya ke pemerintah,” kata Ibam.

Ibam mengaku dirinya berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

BACA JUGA: 
Tidak Diizinkan Hadir Secara Daring, Nadiem Hadiri Sidang Meski Akan Menjalani Operasi

Bahkan, ia pernah mengalami masa sulit hingga diusir dari kontrakan bersama keluarganya.

Pengalaman tersebut, kata dia, menjadi alasan utama dirinya ingin memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat melalui bidang teknologi.

“Karena aku sudah pernah di posisi yang butuh bantuan banget dan aku ngerasa itu sangat-sangat rendah sekali titik hidup saya ya. Saya pengen kalau bisa, saya kalau sudah bisa bangun diri keluar dari situ, ya saya pengen bisa kontribusi balik supaya bantu orang lain juga gitu,” ujarnya.

Ia juga menuturkan ketertarikannya pada teknologi berkembang sejak menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurutnya, teknologi dapat menjadi sarana untuk membantu masyarakat dalam skala luas, termasuk di sektor pendidikan.

“Jadinya misalnya ketika saya mikir oke teknologi yang kita bisa bangun apa nih buat bantu-bantu guru-guru, mahasiswa gitu selalu orientasinya itu,” imbuhnya.

Ibam Sebut Dirinya Hanya Konsultan

Dalam kesempatan yang sama, Ibam menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan menentukan pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Ia mengklaim hanya bertugas sebagai konsultan teknologi dan bukan pihak yang mengambil keputusan dalam proyek tersebut.

Ibam bahkan menilai kasus hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi, meskipun proses pengadaan disebutnya telah berjalan secara transparan.

“Banyak yang sudah melihat bahwa saya sudah ngejalanin semuanya dengan transparan, bahkan ya banyak bukti-bukti yang sudah dipaparkan yang memang membuat posisi saya jelas gitu, bahwa saya itu enggak ada kewenangan, saya cuma konsultan,” ujarnya.

Menurut Ibam, jalannya persidangan yang terbuka memungkinkan publik menilai sendiri proses pengadaan chromebook di era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Sudah setransparan seprofesional itu pun ternyata masih bisa dituntut segala macam gitu di situ,” tuturnya.

Ibam mengatakan kasus yang menimpanya memunculkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin membantu pemerintah melalui keahlian profesional.

Menurut dia, seseorang yang hanya memberikan masukan kepada institusi pemerintah berpotensi terseret persoalan hukum apabila rekomendasinya digunakan sebagai dasar kebijakan.

“Jadinya emosi dari situ munculnya adalah ketakutan. Gimana kalau saya mau bantu negara atau pernah bantu negara, tanpa saya ketahui ternyata ada permasalahan serupa,” katanya.

BACA JUGA: 
Nadiem Bantah Kerugian Rp2 Triliun Kasus Chromebook

Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana badan, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Ia didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru