LPSK Turun Tangan di Kasus Pelecehan FH UI, 20 Korban Sudah Ajukan Kuasa Hukum

SulawesiPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak aktif merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), khususnya yang terjadi melalui percakapan grup digital mahasiswa.

Langkah ini dilakukan berdasarkan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban.

Pada 15–16 April 2026, tim LPSK melakukan penelaahan langsung di FH UI dengan menemui berbagai pihak, mulai dari Dekan FH UI, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban.

“Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Jumat (17/4/2026).

Dalam proses pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran yang dirasakan para korban.

Kekhawatiran tersebut mencakup potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.

Selain itu, korban juga cemas terhadap kemungkinan pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain.

BACA JUGA: 
Polisi Bergerak Tangani Kasus Kekerasan Seksual FH UI Meski Belum Ada Laporan Resmi

Situasi ini dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, LPSK menegaskan komitmennya untuk memperkuat posisi korban dan saksi agar berani mengungkap kasus.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” ujarnya.

LPSK menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk bertindak tanpa menunggu pengajuan resmi, selama terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

Dalam kasus ini, LPSK juga membuka akses komunikasi langsung dengan korban untuk menjelaskan bentuk perlindungan yang tersedia, termasuk jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak prosedural.

“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” kata Susilaningtias.

Ia juga menyoroti bahwa dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan utama bukan hanya pembuktian, tetapi juga keberanian korban untuk melapor, yang sering terhalang tekanan sosial dan relasi kuasa.

BACA JUGA: 
Komisi X DPR Desak UI Beri Sanksi Tegas Kasus Pelecehan di FH, Dorong Diproses Hukum

Pelecehan Nonfisik hingga Digital

Secara hukum, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam aturan tersebut, tindakan berupa ucapan, komentar, atau candaan bernuansa seksual, termasuk melalui media elektronik dapat dipidana apabila menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau terintimidasi.

Selain itu, UU TPKS juga mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik. Pelaku yang menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

“Dengan demikian, penyebaran komentar atau foto korban tanpa izin melalui grup pesan digital sebagaimana terjadi dalam kasus ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 5 maupun Pasal 14 UU TPKS,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak aktif merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), khususnya yang terjadi melalui percakapan grup digital mahasiswa.

Langkah ini dilakukan berdasarkan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban.

Pada 15–16 April 2026, tim LPSK melakukan penelaahan langsung di FH UI dengan menemui berbagai pihak, mulai dari Dekan FH UI, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban.

“Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Jumat (17/4/2026).

Dalam proses pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran yang dirasakan para korban.

Kekhawatiran tersebut mencakup potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.

Selain itu, korban juga cemas terhadap kemungkinan pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain.

BACA JUGA: 
Komisi X DPR Desak UI Beri Sanksi Tegas Kasus Pelecehan di FH, Dorong Diproses Hukum

Situasi ini dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, LPSK menegaskan komitmennya untuk memperkuat posisi korban dan saksi agar berani mengungkap kasus.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” ujarnya.

LPSK menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk bertindak tanpa menunggu pengajuan resmi, selama terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

Dalam kasus ini, LPSK juga membuka akses komunikasi langsung dengan korban untuk menjelaskan bentuk perlindungan yang tersedia, termasuk jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak prosedural.

“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” kata Susilaningtias.

Ia juga menyoroti bahwa dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan utama bukan hanya pembuktian, tetapi juga keberanian korban untuk melapor, yang sering terhalang tekanan sosial dan relasi kuasa.

BACA JUGA: 
Polisi Bergerak Tangani Kasus Kekerasan Seksual FH UI Meski Belum Ada Laporan Resmi

Pelecehan Nonfisik hingga Digital

Secara hukum, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam aturan tersebut, tindakan berupa ucapan, komentar, atau candaan bernuansa seksual, termasuk melalui media elektronik dapat dipidana apabila menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau terintimidasi.

Selain itu, UU TPKS juga mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik. Pelaku yang menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

“Dengan demikian, penyebaran komentar atau foto korban tanpa izin melalui grup pesan digital sebagaimana terjadi dalam kasus ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 5 maupun Pasal 14 UU TPKS,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru