Tidak Ada Toleransi! KY dan MA Pastikan Sanksi Tegas bagi Hakim Pelaku Korupsi

Jika rekomendasi tergolong sanksi berat, misalnya pemberhentian tidak dengan hormat, KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Majelis ini bertugas memeriksa dan memutus sanksi etik terhadap hakim yang bersangkutan.

“Jika rekomendasinya sanksi berat, misalnya pemberhentian tidak dengan hormat, KY bersama MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Majelis dari KY dan MA inilah yang akan memberikan putusan,” pungkasnya.

KPK Amankan Rp850 Juta

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok pada 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai senilai Rp850 juta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel hitam.

“KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari Sdr YOH (Yohansyah Maruanaya) serta barang bukti elektronik,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jumat (6/2/2026).

BACA JUGA: 
Perkara Inkrah, Kejati Sulsel Didesak Segera Eksekusi Mira Hayati dan Telusuri Dugaan TPPU

Jika rekomendasi tergolong sanksi berat, misalnya pemberhentian tidak dengan hormat, KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Majelis ini bertugas memeriksa dan memutus sanksi etik terhadap hakim yang bersangkutan.

“Jika rekomendasinya sanksi berat, misalnya pemberhentian tidak dengan hormat, KY bersama MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Majelis dari KY dan MA inilah yang akan memberikan putusan,” pungkasnya.

KPK Amankan Rp850 Juta

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok pada 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai senilai Rp850 juta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel hitam.

“KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari Sdr YOH (Yohansyah Maruanaya) serta barang bukti elektronik,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jumat (6/2/2026).

BACA JUGA: 
Dari Panggung Dangdut ke Kursi Bupati, Ini Jejak Fadia Arafiq yang Terjaring OTT KPK

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru