Overview
- KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di PN Depok dan menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka terkait suap percepatan eksekusi sengketa lahan.
- Kasus ini melibatkan permintaan fee Rp1 miliar yang dinegosiasikan menjadi Rp850 juta serta dugaan gratifikasi Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua PN Depok.
- Sengketa lahan di Tapos, Depok, menjadi pintu masuk pengungkapan praktik korupsi yang menjerat pimpinan pengadilan dan pihak swasta.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta penting dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menyeret unsur pimpinan pengadilan hingga pihak swasta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan di Kota Depok, Jawa Barat.
Operasi senyap tersebut dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) dan berujung pada penetapan lima tersangka dari tujuh orang yang sempat diamankan.
Tujuh Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka
Dalam OTT yang berlangsung sejak sore hingga malam hari itu, tim KPK mengamankan tujuh orang dari sejumlah lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan awal, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan, tim mengamankan sejumlah tujuh orang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Permintaan Awal Rp1 Miliar, Disepakati Rp850 Juta
KPK mengungkap, perkara ini bermula dari permintaan imbalan untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan sengketa. Permintaan awal disebut mencapai Rp1 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa negosiasi dilakukan antara jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dengan Berliana Tri Kusuma sebagai perwakilan perusahaan.
“Dalam prosesnya, akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek pembayaran invoice fiktif milik PT SKBB Consulting Solusindo, perusahaan konsultan yang bekerja sama dengan PT Karabha Digdaya.
Penyerahan uang dilakukan dalam sebuah pertemuan di area lapangan golf pada Februari 2026, yang kemudian berujung OTT.
Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua PN Depok
Selain dugaan suap, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Gratifikasi tersebut diduga diterima dalam rentang waktu 2025–2026 dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar.
Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana tersebut berasal dari setoran penukaran valuta asing yang berkaitan dengan PT DMV.
“Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV,” ucap Asep Guntur Rahayu.
Aliran dana tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bambang dan kini masih terus didalami penyidik.
Sengketa Lahan Jadi Pintu Masuk Perkara
Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Pada 2023, PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan atas lahan tersebut di PN Depok, dan putusan itu diperkuat melalui proses banding serta kasasi.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi pengosongan lahan tak kunjung dilaksanakan.
Pada Januari 2025, pihak perusahaan kembali mengajukan permohonan eksekusi, namun hingga Februari 2025 belum juga terealisasi.
Di saat bersamaan, muncul upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.
Dalam situasi itulah, pimpinan PN Depok diduga menunjuk Yohansyah Maruanaya sebagai perantara antara pengadilan dan pihak perusahaan, yang kemudian berujung pada permintaan imbalan.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumat Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Asep.

