Menkeu Sebut OTT KPK Jadi Shock Therapy bagi DJP dan Bea Cukai

Overview

  • Menteri Keuangan menilai OTT KPK di DJP dan Bea Cukai sebagai peringatan keras sekaligus momentum evaluasi internal.
  • Kementerian Keuangan memastikan pendampingan hukum bagi pegawai tanpa intervensi proses penegakan hukum.
  • Sanksi penonaktifan dan pemberhentian permanen disiapkan bagi pejabat yang terbukti bersalah.

SulawesiPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai momentum evaluasi serius di internal Kementerian Keuangan.

Menurut Purbaya, penindakan hukum tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai pukulan institusi, melainkan dorongan keras agar seluruh jajaran bekerja profesional.

Ia menyebut OTT itu sebagai peringatan tegas bagi pegawai.

“(OTT) ini juga mungkin merupakan shock therapy bagi pegawai kami,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan serta-merta melepas tanggung jawab terhadap pegawai yang tengah menghadapi proses hukum.

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Yaqut, Ada 4 Mobil dan 5 Bidang Tanah

Ia memastikan pendampingan hukum tetap diberikan, namun tanpa upaya memengaruhi jalannya penegakan hukum.

“Saya akan bantu tapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah ya bersalah, tapi kalau enggak ya jangan di-abuse. Tapi kita enggak akan intervensi hukum,” kata Purbaya.

Purbaya juga memastikan sanksi internal akan diterapkan secara tegas apabila keterlibatan pejabat struktural terbukti.

Langkah yang disiapkan mencakup penonaktifan jabatan hingga pemberhentian secara permanen, menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

“Nanti kita lihat kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan sekarang akan diberhentikan,” tuturnya.

Menurutnya, OTT tersebut justru membuka ruang pembenahan yang lebih menyeluruh di tubuh Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Ia mengaku tidak terpukul akan OOT tersebut, bahkan ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem dan pengawasan internal untuk kedua institusi.

“Kenapa terpukul? Karena itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” pungkas Purbaya.

BACA JUGA:  Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Rp16 Miliar

Kasus OTT KPK

Sebelumnya, KPK menindak dugaan korupsi dengan melakukan OTT di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Jakarta dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

OTT di Jakarta terkait pada dugaan penyimpangan dalam kegiatan importasi yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai bersama pihak swasta. Sementara itu, OTT di Banjarmasin menyoroti kasus restitusi pajak.

Overview

  • Menteri Keuangan menilai OTT KPK di DJP dan Bea Cukai sebagai peringatan keras sekaligus momentum evaluasi internal.
  • Kementerian Keuangan memastikan pendampingan hukum bagi pegawai tanpa intervensi proses penegakan hukum.
  • Sanksi penonaktifan dan pemberhentian permanen disiapkan bagi pejabat yang terbukti bersalah.

SulawesiPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai momentum evaluasi serius di internal Kementerian Keuangan.

Menurut Purbaya, penindakan hukum tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai pukulan institusi, melainkan dorongan keras agar seluruh jajaran bekerja profesional.

Ia menyebut OTT itu sebagai peringatan tegas bagi pegawai.

“(OTT) ini juga mungkin merupakan shock therapy bagi pegawai kami,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan serta-merta melepas tanggung jawab terhadap pegawai yang tengah menghadapi proses hukum.

BACA JUGA:  Ini Daftar OTT KPK 2026, Bupati Tulungagung Jadi Kasus ke-10

Ia memastikan pendampingan hukum tetap diberikan, namun tanpa upaya memengaruhi jalannya penegakan hukum.

“Saya akan bantu tapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah ya bersalah, tapi kalau enggak ya jangan di-abuse. Tapi kita enggak akan intervensi hukum,” kata Purbaya.

Purbaya juga memastikan sanksi internal akan diterapkan secara tegas apabila keterlibatan pejabat struktural terbukti.

Langkah yang disiapkan mencakup penonaktifan jabatan hingga pemberhentian secara permanen, menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

“Nanti kita lihat kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan sekarang akan diberhentikan,” tuturnya.

Menurutnya, OTT tersebut justru membuka ruang pembenahan yang lebih menyeluruh di tubuh Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Ia mengaku tidak terpukul akan OOT tersebut, bahkan ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem dan pengawasan internal untuk kedua institusi.

“Kenapa terpukul? Karena itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” pungkas Purbaya.

BACA JUGA:  OTT KPK di Tulungagung Amankan Bupati dan 15 Orang, Sejumlah Pejabat Diperiksa di Polres

Kasus OTT KPK

Sebelumnya, KPK menindak dugaan korupsi dengan melakukan OTT di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Jakarta dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

OTT di Jakarta terkait pada dugaan penyimpangan dalam kegiatan importasi yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai bersama pihak swasta. Sementara itu, OTT di Banjarmasin menyoroti kasus restitusi pajak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru