Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Bantah Terima Kuota Haji Khusus Berlebih
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
KPK Sudah Kantongi Daftar Produsen Rokok Diduga Suap Bea Cukai, Budi: Segera Kami Panggil
KPK Sudah Kantongi Daftar Produsen Rokok Diduga Suap Bea Cukai, Budi: Segera Kami Panggil

