SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030 berinisial SDW sebagai tersangka dalam perkara pemerasan pengisian 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah tim mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti dalam operasi tangkap tangan.
“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
KPK mengungkap, dari praktik pemerasan tersebut penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari setoran calon perangkat desa.
“Tim KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar,” kata Asep.
Menurut KPK, praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa ini dinilai sangat memprihatinkan karena menyasar level pemerintahan paling bawah.
“Biasanya pemerasan terjadi pada pengisian jabatan di tingkat kabupaten atau provinsi, namun kali ini pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang,” ujarnya.
Asep menegaskan, praktik tersebut berpotensi memicu korupsi lanjutan setelah para aparatur desa menjabat.
“Setelah menjabat, yang dipikirkan bukan lagi pelayanan publik, tetapi bagaimana mengembalikan sejumlah uang yang digunakan untuk mendapatkan posisi tersebut,” tegas Asep.
KPK menjelaskan, pada akhir 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan 601 formasi jabatan perangkat desa yang tersebar di 401 desa dan lima kelurahan.

