Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM: 26 Produk Mengandung Merkuri hingga Steroid Masih Beredar

Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat CPKB, serta penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor.

BPOM juga akan menelusuri jalur produksi dan distribusi kosmetik tersebut serta memproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana.

Peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli kosmetik serta menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan berbahaya.

BACA JUGA: 
Perkara Inkrah, Kejati Sulsel Didesak Segera Eksekusi Mira Hayati dan Telusuri Dugaan TPPU

Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat CPKB, serta penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor.

BPOM juga akan menelusuri jalur produksi dan distribusi kosmetik tersebut serta memproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana.

Peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli kosmetik serta menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan berbahaya.

BACA JUGA: 
Richard Lee Kena Wajib Lapor Usai Dicecar 35 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru