SulawesiPos.com – Dosen Ilmu Komunikasi UIN Datokarama Palu, Dr Attock Suharto, S.Sos.I., M.Si, menilai Istana Kepresidenan perlu memiliki juru bicara khusus untuk menyampaikan pernyataan Presiden Prabowo Subianto kepada publik, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, keberadaan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) tidak serta-merta menggantikan fungsi juru bicara presiden.
Pandangan tersebut disampaikan Attock dalam diskusi publik SulawesiPos.com bertema Komunikasi Publik Presiden, Bagaimana Seharusnya? di Kedai Ayah UQ.
Attock menjelaskan, Bakom seharusnya berperan sebagai institusi yang mengelola bahan dan strategi komunikasi publik presiden.
Sementara itu, juru bicara bertugas menyampaikan pesan yang telah menjadi kehendak atau pandangan presiden kepada masyarakat.
“Bakom itu adalah institusi untuk mengelola dapur komunikasi publik presiden. Tapi juru bicara itu melekat kepada presiden. Apa yang diinginkan presiden itu yang disampaikan oleh juru bicara,” kata Attock.
Ia menilai, tanpa juru bicara yang menjalankan fungsi tersebut, komunikasi presiden berisiko sepenuhnya bertumpu pada Prabowo.
Padahal, kepala negara harus menangani berbagai persoalan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat dalam skala besar.
Belajar dari Pola Juru Bicara Presiden Terdahulu
Attock mencontohkan sejumlah juru bicara presiden pada pemerintahan sebelumnya, yakni H. Moerdiono pada masa Soeharto, Andi Mallarangeng pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, serta Julian Aldrin Pasha.
Menurutnya, para juru bicara tersebut memiliki peran menyampaikan pandangan presiden secara hati-hati, secukupnya, dan sesuai dengan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan, juru bicara tidak seharusnya menambahkan improvisasi di luar pesan yang hendak disampaikan presiden.
Informasi hasil rapat kabinet maupun kebijakan pemerintah perlu disampaikan secara jelas tanpa tambahan yang dapat mengubah maksudnya.
“Begitu hati-hatinya Julian Aldrin Pasha pada saat diangkat menjadi juru bicara itu untuk bicara secukupnya, seperlunya. Tidak meng-improve. Apa yang dihasilkan oleh rapat kabinet itu yang bisa dipublik ulang, Pak,” ujarnya.
Attock juga menegaskan bahwa pergantian nama atau struktur lembaga komunikasi pemerintah, dari PCO ke Bakom maupun sebaliknya, bukan persoalan utama apabila fungsi juru bicara presiden belum dijalankan.
“Jadi salah satu kesimpulan ketiga ini adalah perlu juru bicara. Dan memang kita tidak punya juru bicara, Pak, di istana negara. Yang ada Bakom. Beda dong Bakom itu dengan juru bicara,” pungkas Attock.


