SulawesiPos.com – Dinas Perhubungan Makassar melaporkan pemilik mobil dan juru parkir ke polisi setelah gembok yang dipasang petugas saat penertiban parkir liar di Jalan Veteran, depan Pasar Maricaya, dirusak pada Rabu (12/8/2026), ketika operasi penataan lalu lintas sedang berlangsung.
Kasus itu muncul saat petugas Dishub menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan sepanjang koridor Veteran Selatan hingga persimpangan Jalan Bandang, Kecamatan Makassar.
Menurut Dishub, perusakan gembok membuat fokus petugas di lapangan terpecah karena operasi penertiban berubah menjadi keributan dengan pemilik kendaraan dan juru parkir di lokasi.
Setelah kejadian itu, pemilik mobil dan juru parkir langsung dibawa untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses hukum.
Penertiban Parkir Liar Berujung Laporan Polisi
Dishub menilai tindakan merusak gembok bukan sekadar bentuk protes terhadap penertiban, tetapi sudah masuk kategori pengrusakan barang milik negara.
Karena itu, langkah pelaporan ke polisi disebut sengaja diambil untuk memberi efek jera kepada pihak yang menghambat kerja petugas di lapangan.
Dalam operasi yang sama, petugas juga menemukan masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan meski kawasan itu kerap menyebabkan kemacetan.
Penggembokan dilakukan sebagai bentuk tindakan langsung sebelum kendaraan diproses lebih lanjut melalui penilangan oleh kepolisian.
Dishub Sebut Penindakan Jadi Bagian Edukasi
Dishub Makassar menegaskan penertiban parkir liar di Jalan Veteran rutin dilakukan untuk mendorong masyarakat lebih tertib menggunakan ruang jalan.
Bahu jalan dinilai tidak boleh terus dipakai sebagai lokasi parkir karena mengganggu arus lalu lintas dan memicu kepadatan kendaraan di pusat aktivitas pasar.
Meski ada pengendara yang keberatan atas penindakan tersebut, petugas tetap menjalankan sanksi sebagai bagian dari edukasi dan penegakan aturan.
Operasi di Veteran juga disebut akan terus dilanjutkan agar kebiasaan parkir liar di titik-titik rawan kemacetan bisa ditekan.

