SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL tetap dilanjutkan di tengah pembahasan soal lokasi definitif pembangunan. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan proyek itu tetap berjalan karena menjadi bagian dari program strategis nasional untuk menjawab kondisi darurat sampah di Kota Makassar.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Makassar, Kamis, 6 Agustus 2026.
“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Munafri.
Menurut dia, pemerintah kota tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat, tetapi pada saat yang sama harus memastikan investasi yang masuk berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan warga.
PSEL dinilai menjadi kebutuhan mendesak karena persoalan sampah di Makassar semakin kompleks. Fasilitas itu diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik dan mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir.
Lokasi dan skema regulasi masih dibahas
Meski proyek dipastikan tetap berjalan, Munafri mengatakan pemerintah kota masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat terkait penetapan lokasi definitif pembangunan.
Selain persoalan lokasi, pemerintah kota juga tengah menyesuaikan mekanisme pembangunan setelah terjadi perubahan regulasi dari skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 ke skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.
“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35,” tuturnya.
“Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” sambung Appi.
Munafri menambahkan proses transisi itu dilakukan secara hati-hati. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar seluruh tahapan perpindahan skema berjalan sesuai aturan.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Pemerintah sebut dialog bukan mencari menang atau kalah
Munafri menegaskan posisi pemerintah dalam proyek ini adalah sebagai regulator yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi jangka panjang dalam penanganan sampah.
“Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” katanya.
Menurut dia, pembangunan PSEL merupakan strategi pemerintah untuk mengubah limbah perkotaan menjadi sumber energi listrik melalui teknologi yang lebih modern dan ramah lingkungan. Selain menghasilkan energi, fasilitas itu diharapkan dapat menekan volume sampah secara signifikan di tempat pemrosesan akhir dan menggantikan sistem pembuangan terbuka yang selama ini menimbulkan persoalan lingkungan.
Dalam pertemuan tersebut, Munafri juga menegaskan forum dialog itu bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan untuk memperjelas seluruh aspek pembangunan secara terbuka di hadapan semua pihak yang terlibat.
“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.
Ia mengatakan seluruh masukan masyarakat akan didengar dan setiap pertanyaan akan dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Inilah yang saya harapkan menjadi ruang diskusi bersama agar semua persoalan menjadi lebih jelas,” katanya.
Munafri berharap dialog yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, investor, dan masyarakat itu dapat menghasilkan jalan keluar terbaik, sekaligus memastikan program strategis penanganan sampah di Makassar tetap direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

