SulawesiPos.com – Kasus dugaan pencabulan yang menjerat pemilik warung di depan sekolah dasar di Kecamatan Manggala, Makassar, melebar tajam setelah jumlah korban yang semula tiga anak kini disebut berkembang menjadi puluhan siswa.
Polisi telah menetapkan pria berinisial MD (60) sebagai tersangka dan menahannya sejak Jumat, 17 Juli 2026, tetapi jumlah pasti korban masih didalami karena muncul dua angka berbeda, yakni 23 dan 32 anak.
Perkembangan terbaru itu diungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto pada Minggu, 19 Juli 2026.
Ia mengatakan penyidik kini menangani tiga laporan polisi terkait kasus tersebut, setelah laporan awal sempat dicabut karena ada upaya damai di luar proses kepolisian.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan sejak hari Jumat (17/7),” ujar Ariyanto. Menurut dia, informasi mengenai jumlah korban masih perlu diverifikasi satu per satu.
Polisi meminta para korban maupun saksi hadir untuk dimintai keterangan agar jumlah korban yang sebenarnya bisa dipastikan dalam proses penyidikan.
“Menurut informasi korban sekaligus saksi ada 23 orang dan ada juga yang menyebut 32 orang. Karena itu kami minta mereka hadir untuk diambil keterangannya,” jelasnya.
Berawal dari Tiga Laporan, Lalu Melebar
Pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, Fony Ataul, mengungkap kasus ini pertama kali muncul dari laporan orang tua murid atas dugaan peristiwa yang terjadi pada Juni 2026.
Saat itu, korban yang terdata baru tiga anak, namun jumlah itu bertambah setelah pendataan dan pendampingan dilakukan bersama orang tua murid serta pihak sekolah.
“Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa,” ujarnya.
Fony menjelaskan dugaan perbuatan cabul terjadi saat anak-anak membeli jajanan di warung milik terduga pelaku yang berada di depan sekolah.
Dugaan pelecehan disebut terjadi pada berbagai waktu, mulai sebelum jam pelajaran, saat istirahat, hingga ketika murid pulang sekolah.
“Anak-anak biasanya datang jajan di warung itu saat datang sekolah, keluar main, maupun pulang sekolah. Di situlah mereka diduga mengalami pelecehan,” kata Fony.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka membantah melakukan pencabulan dan berdalih hanya mengangkat atau menggendong anak-anak yang datang ke warungnya.
Meski begitu, polisi tetap menahan pelaku dan menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


