SulawesiPos.com – Seorang perempuan berinisial ND melaporkan pemuda berinisial MRP (21), yang disebut sebagai anak Bupati Jeneponto, Paris Yasir, ke Polsek Mamajang atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut diterima di Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan awal kepada polisi, peristiwa yang dilaporkan terjadi saat pelapor dan terlapor berada di dalam mobil di Jalan Dr Sam Ratulangi. Insiden tersebut disebut bermula dari cekcok di antara keduanya.
“Yang kita dengar dari keterangan pelapor yaitu adanya hubungan atau teman yang sedang cekcok. Jadi ada pertengkaran di dalam mobil,” kata Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, Senin (20/4/2026).
Pihak Terlapor Bantah Laporan
Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukum menyatakan keberatan atas laporan tersebut dan membantah adanya penganiayaan.
Kuasa hukum MRP, Saiful, SH, MH, menilai tudingan yang dilayangkan tidak berdasar karena hanya mengacu pada keterangan satu pihak.
Ia menyebut insiden dipicu oleh ketidakterimaan pelapor terhadap keputusan kliennya untuk mengakhiri hubungan asmara.
“Berdasarkan fakta yang sebenarnya, insiden yang terjadi di sekitar Jl Sam Ratulangi tersebut dipicu oleh ketidakterimaan pihak pelapor (saudari ND) atas keputusan klien kami untuk mengakhiri hubungan asmara mereka,” kata Saiful dalam keterangan tertulis.
Saiful juga menyampaikan bahwa, menurut versi kliennya, pelapor justru lebih dahulu melakukan tindakan fisik.
“Dalam kejadian di dalam mobil tersebut, justru pelaporlah yang melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada klien kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan MRP merupakan bentuk pembelaan diri.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami merupakan upaya pembelaan diri untuk meredam serangan fisik dari pelapor,” katanya.
Polsek Mamajang Masih Tunggu Visum
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Namun, ia menegaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya kemarin kami menerima laporan dari perempuan yang dugaan penganiayaan,” kata AKP Tri Husada.
Menurutnya, penyidik masih membutuhkan kelengkapan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menyimpulkan perkara.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan karena kita belum menemukan dua alat bukti dan saksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil visum dari pelapor juga belum diterima karena masih dalam proses di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Dari proses visumnya juga masih ada di rumah sakit Bhayangkara belum selesai,” katanya.

