Kekerasan Seksual Menggerogoti Dunia Pendidikan, Hingga Maret 2026 Sudah 233 Kasus Termasuk Makassar

SulawesiPos.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap perempuan, khususnya di lingkungan kampus, masih berada pada kondisi darurat.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, 71 persen terjadi di sekolah, 11 persen di perguruan tinggi, 9 persen di pesantren, 6 persen di satuan pendidikan nonformal, dan 3 persen di madrasah.

Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menilai data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi peristiwa insidental, melainkan telah menjadi persoalan sistemik yang berulang dan meluas.

Dari sisi jenis kekerasan, kasus yang paling dominan adalah kekerasan seksual (46 persen), disusul kekerasan fisik (34 persen), perundungan (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), serta kekerasan psikis (2 persen).

“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama [seksual, fisik, dan bullying] menyumbang sekitar 89% dari seluruh kasus,” kata Ubaid.

Tenaga Pendidik Mendominasi Pelaku

Berdasarkan identitas pelaku, JPPI mencatat tenaga pendidik dan kependidikan menyumbang 33 persen, disusul siswa 30 persen, orang dewasa 24 persen, dan kategori lainnya 13 persen.

BACA JUGA: 
Terbukti Langgar UU TPKS, Eks Dosen Unhas Firman Saleh Divonis 2,5 Tahun Penjara

“Pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63% pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan,” tambah Ubaid.

Jika ditarik ke belakang, JPPI mencatat lonjakan signifikan kasus kekerasan di satuan pendidikan hingga 600 persen dalam kurun 2020–2025, dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025. Sementara itu, pada periode 2015–2020, Komnas Perempuan menerima 27 persen aduan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Makassar

Di Makassar, sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus juga mencuat dan menjadi sorotan publik sepanjang 2025.

1. Dosen FIS-H UNM Lecehkan Mahasiswa Pria

Seorang oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K, yang berstatus tersangka kasus pelecehan seksual, resmi ditahan.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel sejak awal Juli 2025.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar, menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: 
Pria Maros Sekap Siswi SMK Makassar yang Dikenal Lewat Game Online, Korban Dianiaya dan Diperkosa

“Kami sudah menindaklanjuti yang mana si terlapor (tersangka KH) sudah kami titipkan di Rutan Tahti pada tanggal 1 Juli 2025. Yang mana perkara ini kami periksa ada empat saksi, diantarnya ada temannya (korban) maupun ada dari pihak kesehatan,” ucap Zaki dikonfirmasi awak media, Jumat (4/7/2025).

Zaki menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Mei 2024. Saat itu, korban berinisial A diminta tersangka untuk memijatnya.

Dalam situasi tersebut, tersangka diduga kembali melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang alat vital korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

2. Dosen FIB Unhas Divonis 2,6 Tahun Penjara

Kasus kekerasan seksual lainnya melibatkan Firman Saleh, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/2), atas kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama dua bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, enam bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana penjara 2 bulan,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Rabu (11/2).

BACA JUGA: 
Terbongkar! Chat Tak Pantas 16 Mahasiswa UI Viral, Dua Akhirnya Minta Maaf di Depan Publik

Kasus ini bermula ketika korban mendatangi ruang kerja terdakwa pada 25 September 2025 untuk keperluan bimbingan skripsi.

Namun, usai bimbingan, korban tidak diizinkan pulang dan justru mengalami tindakan pelecehan.

3. Dugaan Pelecehan Verbal Rektor UNM

Kasus lain menyeret Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, yang dikabarkan melaporkan balik seorang dosen berinisial QD atas dugaan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang ITE di Polda Sulsel.

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, lantaran tidak adanya klarifikasi dari pihak terlapor setelah dilayangkan somasi.

”Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” terang Jamil.

Sebelumnya, dosen QD melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual secara verbal.

Laporan tersebut disertai sejumlah bukti percakapan WhatsApp yang diduga bermuatan tidak senonoh.

Dugaan percakapan itu disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2024, termasuk ajakan bertemu di hotel yang diklaim telah disimpan sebagai barang bukti.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap perempuan, khususnya di lingkungan kampus, masih berada pada kondisi darurat.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, 71 persen terjadi di sekolah, 11 persen di perguruan tinggi, 9 persen di pesantren, 6 persen di satuan pendidikan nonformal, dan 3 persen di madrasah.

Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menilai data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi peristiwa insidental, melainkan telah menjadi persoalan sistemik yang berulang dan meluas.

Dari sisi jenis kekerasan, kasus yang paling dominan adalah kekerasan seksual (46 persen), disusul kekerasan fisik (34 persen), perundungan (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), serta kekerasan psikis (2 persen).

“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama [seksual, fisik, dan bullying] menyumbang sekitar 89% dari seluruh kasus,” kata Ubaid.

Tenaga Pendidik Mendominasi Pelaku

Berdasarkan identitas pelaku, JPPI mencatat tenaga pendidik dan kependidikan menyumbang 33 persen, disusul siswa 30 persen, orang dewasa 24 persen, dan kategori lainnya 13 persen.

BACA JUGA: 
Sidang Terbuka 16 Terduga Pelaku Pelecehan FH UI Viral, Rektorat Awasi dan Buka Peluang Proses Pidana

“Pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63% pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan,” tambah Ubaid.

Jika ditarik ke belakang, JPPI mencatat lonjakan signifikan kasus kekerasan di satuan pendidikan hingga 600 persen dalam kurun 2020–2025, dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025. Sementara itu, pada periode 2015–2020, Komnas Perempuan menerima 27 persen aduan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Makassar

Di Makassar, sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus juga mencuat dan menjadi sorotan publik sepanjang 2025.

1. Dosen FIS-H UNM Lecehkan Mahasiswa Pria

Seorang oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K, yang berstatus tersangka kasus pelecehan seksual, resmi ditahan.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel sejak awal Juli 2025.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar, menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: 
Gadis di Bawah Umur di Gowa Jadi Korban Kekerasan Seksual Berkali-kali, Foto Pribadi Disebarkan di Medsos

“Kami sudah menindaklanjuti yang mana si terlapor (tersangka KH) sudah kami titipkan di Rutan Tahti pada tanggal 1 Juli 2025. Yang mana perkara ini kami periksa ada empat saksi, diantarnya ada temannya (korban) maupun ada dari pihak kesehatan,” ucap Zaki dikonfirmasi awak media, Jumat (4/7/2025).

Zaki menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Mei 2024. Saat itu, korban berinisial A diminta tersangka untuk memijatnya.

Dalam situasi tersebut, tersangka diduga kembali melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang alat vital korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

2. Dosen FIB Unhas Divonis 2,6 Tahun Penjara

Kasus kekerasan seksual lainnya melibatkan Firman Saleh, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/2), atas kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama dua bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, enam bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana penjara 2 bulan,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Rabu (11/2).

BACA JUGA: 
Pria Maros Sekap Siswi SMK Makassar yang Dikenal Lewat Game Online, Korban Dianiaya dan Diperkosa

Kasus ini bermula ketika korban mendatangi ruang kerja terdakwa pada 25 September 2025 untuk keperluan bimbingan skripsi.

Namun, usai bimbingan, korban tidak diizinkan pulang dan justru mengalami tindakan pelecehan.

3. Dugaan Pelecehan Verbal Rektor UNM

Kasus lain menyeret Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, yang dikabarkan melaporkan balik seorang dosen berinisial QD atas dugaan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang ITE di Polda Sulsel.

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, lantaran tidak adanya klarifikasi dari pihak terlapor setelah dilayangkan somasi.

”Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” terang Jamil.

Sebelumnya, dosen QD melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual secara verbal.

Laporan tersebut disertai sejumlah bukti percakapan WhatsApp yang diduga bermuatan tidak senonoh.

Dugaan percakapan itu disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2024, termasuk ajakan bertemu di hotel yang diklaim telah disimpan sebagai barang bukti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru