Tewasnya Remaja di Toddopuli, KAMMI Sulsel Desak Pengusutan Transparan Oknum Polisi

SulawesiPos.com – Remaja 18 tahun Bertrand Eka Prasetyo Radiman diduga ditembak hingga tewas oleh oknum polisi di Makassar, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak pengusutan transparan.

Pelaksana Tugas Ketua PW KAMMI Sulawesi Selatan, Muh Imran, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat diperlakukan sebagai insiden biasa.

Menurutnya, kasus tersebut menyangkut hak paling mendasar, yakni nyawa manusia, sehingga menuntut penanganan serius dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, maka oknum tersebut harus diberhentikan dan diproses secara hukum tanpa tebang pilih. Jangan sampai polisi menjadi pembunuh bagi rakyat yang seharusnya mereka lindungi,” tegas Muh Imran.

Sebagai informasi, korban meninggal dunia akibat tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polsek Panakkukang, di bawah naungan Polrestabes Makassar.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Minggu (1/3/2026) saat kepolisian berupaya membubarkan perang senjata di wilayah tersebut.

BACA JUGA: 
Prabowo Subianto Tegaskan Reformasi Aparat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran Hukum

Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan resmi yang rinci dan terbuka terkait kronologi kejadian, status pemeriksaan internal, maupun langkah penindakan oleh Propam.

Nyawa Warga Tak Boleh Hilang karena Kelalaian Aparat

PW KAMMI Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera menyampaikan keterangan resmi kepada publik serta meminta Divisi Propam melakukan pemeriksaan menyeluruh dan terbuka.

Selanjutnya, ia menuntut menonaktifkan sementara oknum yang diduga terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung.

Apabila terbukti bersalah, mereka juga menuntut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana sesuai ketentuan hukum, serta menyatakan komitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Peristiwa ini dipandang sebagai momentum penting untuk mengevaluasi prosedur penggunaan senjata api oleh aparat di lapangan.

Penanganan keributan remaja, tegas KAMMI, tidak boleh berakhir pada hilangnya nyawa, terlebih jika terdapat unsur kelalaian dalam pengendalian senjata.

Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, menurut KAMMI, hanya dapat dijaga melalui transparansi, ketegasan menindak pelanggaran internal, dan konsistensi pada prinsip keadilan.

BACA JUGA: 
Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Polisi Klaim Tindakan Sesuai Prosedur

“Kami tidak anti-polisi. Kami mendukung aparat yang profesional dan berintegritas. Tetapi kami menolak keras setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus berdiri di atas semua golongan,” tutup Muh Imran.

PW KAMMI Sulawesi Selatan menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan siap menempuh langkah konstitusional apabila tidak terlihat keseriusan dalam proses penegakan hukum.

SulawesiPos.com – Remaja 18 tahun Bertrand Eka Prasetyo Radiman diduga ditembak hingga tewas oleh oknum polisi di Makassar, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak pengusutan transparan.

Pelaksana Tugas Ketua PW KAMMI Sulawesi Selatan, Muh Imran, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat diperlakukan sebagai insiden biasa.

Menurutnya, kasus tersebut menyangkut hak paling mendasar, yakni nyawa manusia, sehingga menuntut penanganan serius dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, maka oknum tersebut harus diberhentikan dan diproses secara hukum tanpa tebang pilih. Jangan sampai polisi menjadi pembunuh bagi rakyat yang seharusnya mereka lindungi,” tegas Muh Imran.

Sebagai informasi, korban meninggal dunia akibat tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polsek Panakkukang, di bawah naungan Polrestabes Makassar.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Minggu (1/3/2026) saat kepolisian berupaya membubarkan perang senjata di wilayah tersebut.

BACA JUGA: 
Oknum Polisi Diduga Tembak Remaja di Makassar, Pelaku dan Senjata Api Diamankan

Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan resmi yang rinci dan terbuka terkait kronologi kejadian, status pemeriksaan internal, maupun langkah penindakan oleh Propam.

Nyawa Warga Tak Boleh Hilang karena Kelalaian Aparat

PW KAMMI Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera menyampaikan keterangan resmi kepada publik serta meminta Divisi Propam melakukan pemeriksaan menyeluruh dan terbuka.

Selanjutnya, ia menuntut menonaktifkan sementara oknum yang diduga terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung.

Apabila terbukti bersalah, mereka juga menuntut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana sesuai ketentuan hukum, serta menyatakan komitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Peristiwa ini dipandang sebagai momentum penting untuk mengevaluasi prosedur penggunaan senjata api oleh aparat di lapangan.

Penanganan keributan remaja, tegas KAMMI, tidak boleh berakhir pada hilangnya nyawa, terlebih jika terdapat unsur kelalaian dalam pengendalian senjata.

Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, menurut KAMMI, hanya dapat dijaga melalui transparansi, ketegasan menindak pelanggaran internal, dan konsistensi pada prinsip keadilan.

BACA JUGA: 
Remaja 18 Tahun Tewas Ditembak Oknum Polisi di Panakkukang, Desakan Usut Tuntas Menguat

“Kami tidak anti-polisi. Kami mendukung aparat yang profesional dan berintegritas. Tetapi kami menolak keras setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus berdiri di atas semua golongan,” tutup Muh Imran.

PW KAMMI Sulawesi Selatan menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan siap menempuh langkah konstitusional apabila tidak terlihat keseriusan dalam proses penegakan hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru